PP 9/2022

Pemerintah Buka Peluang Jasa Konstruksi Dikenai Tarif PPh Umum

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Februari 2022 | 18:30 WIB
Pemerintah Buka Peluang Jasa Konstruksi Dikenai Tarif PPh Umum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak penghasilan (PPh) final atas jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022 akan dievaluasi dalam waktu 3 tahun setelah PP diundangkan.

Pemerintah membuka potensi untuk mengenakan PPh atas jasa konstruksi dengan tarif umum, berdasarkan hasil evaluasi. Merujuk pada Pasal 10D ayat (2) PP 9/2022, evaluasi akan dilakukan menteri keuangan.

"Berdasarkan hasil evaluasi…penghasilan dari usaha jasa konstruksi dapat dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan umum Pasal 17 UU Pajak Penghasilan," bunyi Pasal 10D ayat (3) PP 9/2022, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pada bagian penjelasan, pemerintah berargumen PPh final atas jasa konstruksi sesungguhnya ditujukan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pelaku usaha sektor konstruksi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Namun demikian, penerapan PPh final perlu dievaluasi dalam kurun waktu tertentu. Hasil evaluasi tersebut nantinya bisa berupa pemberlakuan pengenaan PPh berdasarkan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan.

Untuk diketahui, PP 9/2022 merupakan revisi kedua atas PP 51/2008. Melalui PP tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian tarif sekaligus menambah jumlah tarif PPh final yang berlaku atas usaha jasa konstruksi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Dengan penyesuaian tarif PPh final atas jasa konstruksi, kebijakan ini diharapkan membantu sektor konstruksi dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga," bunyi bagian penjelas PP 9/2022.

Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1,75%.

Atas pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku sebesar sebesar 4%.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa selain kedua penyedia di atas, tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%.

Atas pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha, PP 9/2022 mengatur tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%.

Selanjutnya, atas pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha, PPh final yang dikenakan adalah sebesar 4%.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, tarif PPh final yang berlaku sebesar 3,5%.

Terakhir, jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan dikenai tarif PPh final sebesar 6%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Andi 25 Februari 2022 | 10:37 WIB

Untuk point dibawah ini masih membingungkan: pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain kedua penyedia di atas dikenai tarif PPh final sebesar 2,65%. Di PP disebutkan selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, Apakah yg dimaksud penyedia jasa selain konstruksi? Atau yg dimaksud selain penyedia jasa yg a memiliki SBU dan b tidak memiliki SBU? Atau penyedia jasa dengan kualifikasi menengah ke atas baik punya SBU ataupun tidak punya SBU.??? Jujur saya bingung.

24 Februari 2022 | 19:39 WIB

apakah artinya perorangan tanpa sertifikat akan dikenakan pph final? bukan pph21?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?