BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Buka Opsi Lanjutkan Penyaluran BLT BBM Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 06 September 2022 | 10:30 WIB
Pemerintah Buka Opsi Lanjutkan Penyaluran BLT BBM Tahun Depan

Petugas menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada warga di kawasan Pesapen, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/9/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka peluang untuk melanjutkan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM hingga tahun depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan secara umum bantuan sosial akan diberikan dengan berfokus pada kelompok masyarakat 40% terbawah.

"Kita akan lihat lagi, karena setiap tahun ada perlindungan sosial cukup besar. Itu bisa Rp300 triliun tiap tahun," ujar Febrio, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Sebelum adanya pemberian BLT pengalihan subsidi BBM pun, pemerintah telah memberikan beragam bansos melalui program keluarga harapan (PKH) untuk masyarakat miskin hingga bantuan subsidi upah (BSU) dan kartu prakerja untuk masyarakat kelas menengah.

Dengan demikian, Febrio menjamin pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengurangi alokasi anggaran perlindungan sosial. Pemerintah saat ini berencana menangani belanja subsidi energi dan kompensasi yang mayoritas dinikmati oleh rumah tangga mampu.

"Dengan kenaikan harga Solar dan harga Pertalite kemarin subsidi berkurang jadi Rp650 triliun. Siapa yang menikmati? Ya masyarakat semuanya, dan mayoritas penikmat Rp650 triliun itu 80%-nya adalah masyarakat mampu," ujar Febrio.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Untuk diketahui, BLT pengalihan subsidi BBM akan diberikan 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total nilai manfaat mencapai Rp600 ribu. BLT akan dibayarkan pada September dan Desember 2022 masing-masing senilai Rp300 ribu. Total anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran BLT ini mencapai Rp12,4 triliun.

Selanjutnya, pemerintah juga kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600 ribu untuk 16 pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Anggaran untuk program BSU mencapai Rp9,6 triliun.

Terakhir, pemerintah juga mewajibkan untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan memakai 2% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Ketentuan teknis penyaluran bansos oleh pemda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko