BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Buka Opsi Lanjutkan Penyaluran BLT BBM Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 06 September 2022 | 10:30 WIB
Pemerintah Buka Opsi Lanjutkan Penyaluran BLT BBM Tahun Depan

Petugas menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada warga di kawasan Pesapen, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/9/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka peluang untuk melanjutkan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM hingga tahun depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan secara umum bantuan sosial akan diberikan dengan berfokus pada kelompok masyarakat 40% terbawah.

"Kita akan lihat lagi, karena setiap tahun ada perlindungan sosial cukup besar. Itu bisa Rp300 triliun tiap tahun," ujar Febrio, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Sebelum adanya pemberian BLT pengalihan subsidi BBM pun, pemerintah telah memberikan beragam bansos melalui program keluarga harapan (PKH) untuk masyarakat miskin hingga bantuan subsidi upah (BSU) dan kartu prakerja untuk masyarakat kelas menengah.

Dengan demikian, Febrio menjamin pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengurangi alokasi anggaran perlindungan sosial. Pemerintah saat ini berencana menangani belanja subsidi energi dan kompensasi yang mayoritas dinikmati oleh rumah tangga mampu.

"Dengan kenaikan harga Solar dan harga Pertalite kemarin subsidi berkurang jadi Rp650 triliun. Siapa yang menikmati? Ya masyarakat semuanya, dan mayoritas penikmat Rp650 triliun itu 80%-nya adalah masyarakat mampu," ujar Febrio.

Baca Juga:
100 Juta Orang Bakal Mudik Nataru 2025, Begini Persiapan Pemerintah

Untuk diketahui, BLT pengalihan subsidi BBM akan diberikan 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total nilai manfaat mencapai Rp600 ribu. BLT akan dibayarkan pada September dan Desember 2022 masing-masing senilai Rp300 ribu. Total anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran BLT ini mencapai Rp12,4 triliun.

Selanjutnya, pemerintah juga kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600 ribu untuk 16 pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Anggaran untuk program BSU mencapai Rp9,6 triliun.

Terakhir, pemerintah juga mewajibkan untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan memakai 2% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil. Ketentuan teknis penyaluran bansos oleh pemda telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra