ITALIA

Pemerintah Bongkar Skema Penghindaran Pajak Ala Mafia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 10:45 WIB
Pemerintah Bongkar Skema Penghindaran Pajak Ala Mafia

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia bersama agensi Uni Eropa yang bermarkas di The Hague, Eurojust berhasil membongkar praktik penghindaran pajak yang merugikan negara hingga €946,5 juta atau setara dengan Rp16,5 triliun.

Eurojust menyatakan otoritas Italia berhasil menghentikan praktik penghindaran pajak yang dilakukan dengan gaya mafia terorganisir. Praktik tersebut merugikan pemerintah senilai €946,5 juta dalam bentuk kehilangan potensi penerimaan pajak bahan bakar.

"Pada 8 April 2021, koordinasi penyelidikan pidana lintas batas telah membekukan sejumlah rekening di Bulgaria, Kroasia, Jerman, Hongaria, Malta dan Rumania," tulis Eurojust dalam keterangan resmi, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Eurojust, disebutkan setidaknya sebanyak 23 orang ditangkap oleh aparat penegak hukum Italia. Upaya penegakan hukum juga menyita aset milik tersangka sekitar €600 juta atau setara dengan Rp10,48 triliun

Dugaan awal praktik penghindaran pajak sekaligus pencucian uang dilakukan oleh kelompok kriminal yang berbasis di Naples dan Reggio Calabria. Mereka mendirikan perusahaan cangkang di luar negeri untuk menghindari pungutan pajak.

Modus yang dilakukan adalah menggunakan perusahaan cangkang sebagai penerbit faktur penjualan palsu. Mekanisme perdagangan dilakukan dengan kompleks dengan kedok memperdagangan bahan bakar lintas yurisdiksi di Eropa.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Hasil kegiatan kriminal sebagian ditransfer ke rekening bank asing," sebut Eurojust.

Sementara itu, laporan AFP menyebutkan sindikat kriminal yang diungkap oleh Eurojust diduga kuat berkaitan dengan bisnis mantan penyanyi Italia Anna Bettozzi. Perusahaan minyak milik mendiang suaminya diduga kuat sebagai salah satu konsumen faktur palsu dari perusahaan cangkang untuk keperluan pencucian uang.

Seperti dilansir Tax Notes International, upaya investigasi Eurojust sudah dimulai pada 14 Januari 2021. Koordinasi penyelidikan melibatkan 11 badan penegak hukum negara Eropa berhasil meringkus dua tersangka yang diduga melakukan penghindaran pajak bahan bakar yang merugikan pemerintah Jerman senilai €8 juta. Kasus kemudian dikembangkan dengan ekspos kasus lebih besar di Italia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN