KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bidik 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Mei 2021 | 12:00 WIB
Pemerintah Bidik 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas Tahun Ini

Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (30/4/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menargetkan jutaan pelaku usaha mikro bisa naik kelas tahun ini dan bertransformasi menjadi bisnis formal yang memiliki izin usaha.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satria mengatakan pemerintah membidik 2,5 juta bisnis mikro bisa naik kelas. Salah satu indikator peningkatan bisnis tersebut adalah memiliki nomor induk berusaha (NIB).

"Kalau bicara target, tahun ini sekitar 2,5 juta usaha informal bisa jadi formal. Artinya mereka bisa memperoleh NIB," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Eddy menjelaskan paradigma mengurus perizinan baru dilakukan jika usaha sudah mulai beroperasi menjadi besar perlu diubah. Menurutnya, tak sedikit pelaku usaha yang beranggapan proses mengurus izin merupakan hal yang rumit dan memakan waktu.

Untuk itu, pemerintah hendak mengubah paradigma tersebut. Dia menegaskan UU No.20/2008 tentang UMKM menyebutkan biaya perizinan bagi usaha mikro dijamin bebas biaya. Sementara itu, usaha kecil diberikan keringanan biaya saat proses perizinan.

"Manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM adalah mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, membantu memudahkan pemasaran usaha, termasuk akses pembiayaan," tuturnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Proses perizinan usaha bagi UMKM juga makin dipermudah dengan hadirnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu klaster dari beleid tersebut adalah kemudahan dan perlindungan bagi UMKM serta penyederhanaan perizinan.

Aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja juga sudah dibuat melalui Peraturan Pemerintah No.7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Nanti, Kemenkop akan menggandeng banyak pihak sehingga target transformasi usaha mikro menjadi formal bisa dicapai tahun ini. "Ke depan diharapkan dapat menggandeng seluruh asosiasi dan organisasi masyarakat dan komunitas UMKM," ujar Eddy. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN