KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bidik 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Mei 2021 | 12:00 WIB
Pemerintah Bidik 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas Tahun Ini

Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (30/4/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menargetkan jutaan pelaku usaha mikro bisa naik kelas tahun ini dan bertransformasi menjadi bisnis formal yang memiliki izin usaha.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satria mengatakan pemerintah membidik 2,5 juta bisnis mikro bisa naik kelas. Salah satu indikator peningkatan bisnis tersebut adalah memiliki nomor induk berusaha (NIB).

"Kalau bicara target, tahun ini sekitar 2,5 juta usaha informal bisa jadi formal. Artinya mereka bisa memperoleh NIB," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Eddy menjelaskan paradigma mengurus perizinan baru dilakukan jika usaha sudah mulai beroperasi menjadi besar perlu diubah. Menurutnya, tak sedikit pelaku usaha yang beranggapan proses mengurus izin merupakan hal yang rumit dan memakan waktu.

Untuk itu, pemerintah hendak mengubah paradigma tersebut. Dia menegaskan UU No.20/2008 tentang UMKM menyebutkan biaya perizinan bagi usaha mikro dijamin bebas biaya. Sementara itu, usaha kecil diberikan keringanan biaya saat proses perizinan.

"Manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM adalah mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, membantu memudahkan pemasaran usaha, termasuk akses pembiayaan," tuturnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Proses perizinan usaha bagi UMKM juga makin dipermudah dengan hadirnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu klaster dari beleid tersebut adalah kemudahan dan perlindungan bagi UMKM serta penyederhanaan perizinan.

Aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja juga sudah dibuat melalui Peraturan Pemerintah No.7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Nanti, Kemenkop akan menggandeng banyak pihak sehingga target transformasi usaha mikro menjadi formal bisa dicapai tahun ini. "Ke depan diharapkan dapat menggandeng seluruh asosiasi dan organisasi masyarakat dan komunitas UMKM," ujar Eddy. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?