BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Berikan Bansos Pengalihan Subsidi, Anggarannya Rp24 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 29 Agustus 2022 | 13:13 WIB
Pemerintah Berikan Bansos Pengalihan Subsidi, Anggarannya Rp24 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers di Kantor Presiden. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengucurkan bantuan sosial (bansos) pengalihan subsidi senilai Rp24,17 triliun guna mempertahankan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bansos pengalihan subsidi terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan bantuan bagi 16 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

"BLT pengalihan subsidi BBM sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan Ibu Mensos Rp150.000 selama 4 kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayar 2 kali yakni Rp300.000 pertama dan Rp300.000 kedua," ujar Sri Mulyani, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Pembayaran BLT akan dilakukan melalui kantor pos di seluruh Indonesia dan akan menyasar 20,65 juta KPM.

Selanjutnya, pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan akan diberi bantuan senilai Rp600.000. Anggaran untuk bantuan pekerja akan mencapai Rp9,6 triliun.

Guna melaksanakan bantuan bagi pekerja ini, Sri Mulyani mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) agar pembayaran dapat segera dilakukan.

Baca Juga:
KLHK Usul Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi Sirkular, Seperti Apa?

Selain Rp20,65 triliun tersebut, pemda juga akan diminta memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan mewajibkan pemda menggunakan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk subsidi transportasi angkutan umum dan perlindungan sosial tambahan.

"Ini diharapkan mengurangi tekanan ke masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang hari-hari ini menghadapi tekanan kenaikan harga," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, anggaran subsidi energi dan kompensasi senilai Rp502 triliun pada APBN 2022 sudah tidak mencukupi untuk mempertahankan harga Pertalite dan Solar bersubsidi. Hal ini diakibatkan oleh melesetnya asumsi harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP dan nilai tukar rupiah serta potensi terlampauinya kuota BBM bersubsidi karena tingginya konsumsi.

Bila pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan harga Pertalite dan Solar bersubsidi, anggaran subsidi dan kompensasi yang dibutuhkan adalah senilai Rp698 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

KLHK Usul Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi Sirkular, Seperti Apa?

Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Jumat, 20 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN