BANTUAN SOSIAL

Pemerintah Berikan Bansos Pengalihan Subsidi, Anggarannya Rp24 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 29 Agustus 2022 | 13:13 WIB
Pemerintah Berikan Bansos Pengalihan Subsidi, Anggarannya Rp24 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers di Kantor Presiden. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengucurkan bantuan sosial (bansos) pengalihan subsidi senilai Rp24,17 triliun guna mempertahankan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bansos pengalihan subsidi terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan bantuan bagi 16 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

"BLT pengalihan subsidi BBM sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan Ibu Mensos Rp150.000 selama 4 kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayar 2 kali yakni Rp300.000 pertama dan Rp300.000 kedua," ujar Sri Mulyani, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Pembayaran BLT akan dilakukan melalui kantor pos di seluruh Indonesia dan akan menyasar 20,65 juta KPM.

Selanjutnya, pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan akan diberi bantuan senilai Rp600.000. Anggaran untuk bantuan pekerja akan mencapai Rp9,6 triliun.

Guna melaksanakan bantuan bagi pekerja ini, Sri Mulyani mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) agar pembayaran dapat segera dilakukan.

Baca Juga:
100 Juta Orang Bakal Mudik Nataru 2025, Begini Persiapan Pemerintah

Selain Rp20,65 triliun tersebut, pemda juga akan diminta memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan mewajibkan pemda menggunakan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk subsidi transportasi angkutan umum dan perlindungan sosial tambahan.

"Ini diharapkan mengurangi tekanan ke masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang hari-hari ini menghadapi tekanan kenaikan harga," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, anggaran subsidi energi dan kompensasi senilai Rp502 triliun pada APBN 2022 sudah tidak mencukupi untuk mempertahankan harga Pertalite dan Solar bersubsidi. Hal ini diakibatkan oleh melesetnya asumsi harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP dan nilai tukar rupiah serta potensi terlampauinya kuota BBM bersubsidi karena tingginya konsumsi.

Bila pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan harga Pertalite dan Solar bersubsidi, anggaran subsidi dan kompensasi yang dibutuhkan adalah senilai Rp698 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra