PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Beri Relaksasi KUR di Sulawesi Tengah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Desember 2018 | 17:21 WIB
Pemerintah Beri Relaksasi KUR di Sulawesi Tengah

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan relaksasi untuk debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Sulawesi Tengah. Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban debitur KUR yang terdampak bencana gempa bumi.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan relaksasi diharapkan mampu memberi kesempatan bagi masyarakat yang menjadi debitur KUR untuk fokus membangun kembali kehidupan pascaterjadinya bencana alam.

Ada enam perlakuan khusus untuk debitur KUR di Sulawesi Tengah yang terkena dampak bencana. Pertama, jika agunan tambahan atas KUR hilang dan/atau berpindah posisi maka debitur tidak perlu mengajukan agunan tambahan baru. Kedua, suku bunga KUR ditetapkan sebesar 7% efektif per tahun.

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Ketiga, KUR dengan debitur yang sudah meninggal dapat langsung diklaim kepada bank penyalur. Keempat, penyaluran KUR dapat diberikan kembali kepada debitur existing kredit komersial yang usahanya terkena dampak bencana alam jika debitur tersebut mengalami perubahan status usaha menjadi UMKM.

Kelima, restrukturisasi KUR hanya dapat dilakukan jika kredit atau pembiayaan produktif yang memiliki maksimal Kolektibilitas 3 (Kol-3) dengan jumlah hari tunggakan maksimal selama 60 hari. Keenam, grace period (masa tenggang pembayaran angsuran) diserahkan kepada penyalur KUR maksimal 12 bulan pertama.

Mantan Dirjen Pajak itu menyatakan mekanisme keringanan bagi debitur KUR yang terkena bencana ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit dan Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Selain itu, aturan relaksasi diperkuat OJK dengan mengeluarkan KDK No. 33/KDK.03/2018 tentang Penetapan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank.

Sebagai informasi, penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro sebesar 65,8%. Selanjutnya, penyaluran diikuti dengan skema KUR kecil sebesar 33,9% dan KUR TKI sebesar 0,3%. Jika diklasifikasi berdasarkan wilayah, penyaluran KUR didominasi di Pulau Jawa, dengan porsi penyaluran sebesar 55%, diikuti dengan Sumatera 19,3% dan Sulawesi 11.1%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN