PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Beri Relaksasi KUR di Sulawesi Tengah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Desember 2018 | 17:21 WIB
Pemerintah Beri Relaksasi KUR di Sulawesi Tengah

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan relaksasi untuk debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Sulawesi Tengah. Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban debitur KUR yang terdampak bencana gempa bumi.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan relaksasi diharapkan mampu memberi kesempatan bagi masyarakat yang menjadi debitur KUR untuk fokus membangun kembali kehidupan pascaterjadinya bencana alam.

Ada enam perlakuan khusus untuk debitur KUR di Sulawesi Tengah yang terkena dampak bencana. Pertama, jika agunan tambahan atas KUR hilang dan/atau berpindah posisi maka debitur tidak perlu mengajukan agunan tambahan baru. Kedua, suku bunga KUR ditetapkan sebesar 7% efektif per tahun.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Ketiga, KUR dengan debitur yang sudah meninggal dapat langsung diklaim kepada bank penyalur. Keempat, penyaluran KUR dapat diberikan kembali kepada debitur existing kredit komersial yang usahanya terkena dampak bencana alam jika debitur tersebut mengalami perubahan status usaha menjadi UMKM.

Kelima, restrukturisasi KUR hanya dapat dilakukan jika kredit atau pembiayaan produktif yang memiliki maksimal Kolektibilitas 3 (Kol-3) dengan jumlah hari tunggakan maksimal selama 60 hari. Keenam, grace period (masa tenggang pembayaran angsuran) diserahkan kepada penyalur KUR maksimal 12 bulan pertama.

Mantan Dirjen Pajak itu menyatakan mekanisme keringanan bagi debitur KUR yang terkena bencana ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit dan Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Selain itu, aturan relaksasi diperkuat OJK dengan mengeluarkan KDK No. 33/KDK.03/2018 tentang Penetapan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank.

Sebagai informasi, penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro sebesar 65,8%. Selanjutnya, penyaluran diikuti dengan skema KUR kecil sebesar 33,9% dan KUR TKI sebesar 0,3%. Jika diklasifikasi berdasarkan wilayah, penyaluran KUR didominasi di Pulau Jawa, dengan porsi penyaluran sebesar 55%, diikuti dengan Sumatera 19,3% dan Sulawesi 11.1%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN