PERDAGANGAN BERJANGKA

Pemerintah Beri Persetujuan Penasihat Berjangka Tangani Robot Trading

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:30 WIB
Pemerintah Beri Persetujuan Penasihat Berjangka Tangani Robot Trading

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memberikan persetujuan praktik expert advisor (EA) alias penasihat berjangka dan wakil penasihat berjangka berbasis teknologi informasi (IT).

Kendati begitu, Bappebti belum menjabarkan secara terperinci siapa saja pihak yang mendapatkan persetujuan untuk menjalankan praktik expert advisor terkait dengan perdagangan berjangka tersebut.

"Expert advisor ini bertujuan mengurangi kasus yang merugikan rakyat, khususnya terkait dengan robot trading," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Ketentuan tentang expert advisor ini diatur dalam Peraturan Bappebti 12/2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi melalui Expert Advisor di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

EA memiliki tugas memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan.

Bappebti menekankan expert advisor di bidang PBK hanya bisa dilakukan oleh penasihat berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti sebagai 'penasihat berjangka yang memberikan nasihat berbasis IT'.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bappebti mengimbau masyarakat agar waspada terhadap perdagangan dengan skema ponzi atau money game yang berkedok penawaran robot trading forex atau kripto. Dalam perdagangan berjangka komoditi, Bappebti menekankan, tidak dikenal istilah keuntungan yang pasti.

Masyarakat sebagai investor tetap perlu melakukan analisis teknikal, fundamental, dan teknik lain dalam melakukan transaksi berjangka, baik manual atau dengan robot trading. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan