BENCANA TSUNAMI SELAT SUNDA

Pemerintah Beri Kelonggaran Administrasi bagi WP Terdampak Tsunami

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 04 Januari 2019 | 18:54 WIB
Pemerintah Beri Kelonggaran Administrasi bagi WP Terdampak Tsunami

Presiden Jokowi berdialog dengan warga terdampak tsunami Selat Sunda, di Rajabasa, Lampung Selatan. (Foto: Setpres)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Dirjen Pajak memberikan relaksasi kebijakan bagi wajib pajak yang terkena dampak dari bencana alam tsunami Selat Sunda.

Relaksasi ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-370/PJ/2018 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam Tsunami Selat Sunda di Wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam beleid tersebut, wajib pajak (WP) yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di tiga wilayah kabupaten yang terkena dampak tsunami dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pengecualian sanksi administrasi itu, dalam diktum kedua beleid tersebut, berlaku atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan/atau SPT Tahunan, serta pembayaran pajak dan/atau utang pajak.

Pengecualian diberikan untuk pelaporan dan/atau pembayaran yang jatuh tempo pada 22 Desember 2018 hingga 28 Februari 2019. Hal ini dikarenakan 22 Desember 2018 sampai 31 Januari 2019 ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeure).

“Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat 30 April 2019,” tulis pihak Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya, Jumat (4/1/2019).

Selain itu, ada perpanjangan batas waktu pengajuan pengajuan permohonan upaya hukum sampai 31 Maret 2019. Permohonan upaya hukum itu berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember