Presiden Jokowi berdialog dengan warga terdampak tsunami Selat Sunda, di Rajabasa, Lampung Selatan. (Foto: Setpres)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Dirjen Pajak memberikan relaksasi kebijakan bagi wajib pajak yang terkena dampak dari bencana alam tsunami Selat Sunda.
Relaksasi ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-370/PJ/2018 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam Tsunami Selat Sunda di Wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam beleid tersebut, wajib pajak (WP) yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di tiga wilayah kabupaten yang terkena dampak tsunami dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi.
Pengecualian sanksi administrasi itu, dalam diktum kedua beleid tersebut, berlaku atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan/atau SPT Tahunan, serta pembayaran pajak dan/atau utang pajak.
Pengecualian diberikan untuk pelaporan dan/atau pembayaran yang jatuh tempo pada 22 Desember 2018 hingga 28 Februari 2019. Hal ini dikarenakan 22 Desember 2018 sampai 31 Januari 2019 ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeure).
“Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat 30 April 2019,” tulis pihak Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya, Jumat (4/1/2019).
Selain itu, ada perpanjangan batas waktu pengajuan pengajuan permohonan upaya hukum sampai 31 Maret 2019. Permohonan upaya hukum itu berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.