INSENTIF FISKAL

Pemerintah Beri Jaminan Kredit Modal Kerja UMKM Hingga Rp100 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 07 Juli 2020 | 15:56 WIB
Pemerintah Beri Jaminan Kredit Modal Kerja UMKM Hingga Rp100 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyiapkan penjaminan kredit modal kerja untuk pelaku UMKM hingga Rp100 triliun. Rencananya, penjaminan kredit modal kerja tersebut berlaku hingga 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program penjaminan kredit modal kerja tersebut akan terus bergulir untuk membantu para pelaku UMKM agar bangkit dari tekanan pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Nilainya bisa Rp100 triliun, dan programnya dipanjangkan sampai 2021. Harapannya, 60 juta UMKM ini bisa segera melakukan langkah-langkah produktif," katanya melalui konferensi video, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Sri Mulyani menambahkan pemerintah menargetkan dana penjaminan senilai Rp65 triliun hingga Rp80 triliun bisa tersalurkan untuk UMKM tahun ini. Sisanya, dapat dilanjutkan tahun depan.

Namun, dalam Perpres 72/2020, pemerintah baru mengalokasikan penjaminan untuk modal kerja UMKM sebesar Rp1 triliun. Anggaran itu masuk dalam kelompok stimulus bagi UMKM yang senilai total Rp123,46 triliun.

Sri Mulyani menunjuk PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai penjamin bagi pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan. Kedua perusahaan itu juga telah mendapat suntikan modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan suntikan modal tersebut, Jamkrindo dan Askrindo bakal memiliki kemampuan untuk menanggung risiko. Nilai suntikan modal mencapai Rp6 triliun dan premi penjaminan kredit macet yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp5 triliun.

Penjaminan kredit modal kerja juga melengkapi berbagai kebijakan pemerintah untuk melindungi UMKM sebelumnya di antaranya seperti isentif PPh Final UMKM, subsidi bunga kredit, dan restrukturisasi utang perbankan.

Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan menyebutkan pemerintah akan menanggung penjaminan kredit UMKM sebesar 80%. Presiden, lanjutnya, memerintahkan agar program tersebut terealisasi secara maksimal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra