INSENTIF FISKAL

Pemerintah Beri Jaminan Kredit Modal Kerja UMKM Hingga Rp100 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 07 Juli 2020 | 15:56 WIB
Pemerintah Beri Jaminan Kredit Modal Kerja UMKM Hingga Rp100 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyiapkan penjaminan kredit modal kerja untuk pelaku UMKM hingga Rp100 triliun. Rencananya, penjaminan kredit modal kerja tersebut berlaku hingga 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program penjaminan kredit modal kerja tersebut akan terus bergulir untuk membantu para pelaku UMKM agar bangkit dari tekanan pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Nilainya bisa Rp100 triliun, dan programnya dipanjangkan sampai 2021. Harapannya, 60 juta UMKM ini bisa segera melakukan langkah-langkah produktif," katanya melalui konferensi video, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sri Mulyani menambahkan pemerintah menargetkan dana penjaminan senilai Rp65 triliun hingga Rp80 triliun bisa tersalurkan untuk UMKM tahun ini. Sisanya, dapat dilanjutkan tahun depan.

Namun, dalam Perpres 72/2020, pemerintah baru mengalokasikan penjaminan untuk modal kerja UMKM sebesar Rp1 triliun. Anggaran itu masuk dalam kelompok stimulus bagi UMKM yang senilai total Rp123,46 triliun.

Sri Mulyani menunjuk PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai penjamin bagi pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan. Kedua perusahaan itu juga telah mendapat suntikan modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Baca Juga:
Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Dengan suntikan modal tersebut, Jamkrindo dan Askrindo bakal memiliki kemampuan untuk menanggung risiko. Nilai suntikan modal mencapai Rp6 triliun dan premi penjaminan kredit macet yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp5 triliun.

Penjaminan kredit modal kerja juga melengkapi berbagai kebijakan pemerintah untuk melindungi UMKM sebelumnya di antaranya seperti isentif PPh Final UMKM, subsidi bunga kredit, dan restrukturisasi utang perbankan.

Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan menyebutkan pemerintah akan menanggung penjaminan kredit UMKM sebesar 80%. Presiden, lanjutnya, memerintahkan agar program tersebut terealisasi secara maksimal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN