INSENTIF FISKAL

Pemerintah Beri Jaminan Kredit Modal Kerja UMKM Hingga Rp100 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 07 Juli 2020 | 15:56 WIB
Pemerintah Beri Jaminan Kredit Modal Kerja UMKM Hingga Rp100 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyiapkan penjaminan kredit modal kerja untuk pelaku UMKM hingga Rp100 triliun. Rencananya, penjaminan kredit modal kerja tersebut berlaku hingga 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program penjaminan kredit modal kerja tersebut akan terus bergulir untuk membantu para pelaku UMKM agar bangkit dari tekanan pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Nilainya bisa Rp100 triliun, dan programnya dipanjangkan sampai 2021. Harapannya, 60 juta UMKM ini bisa segera melakukan langkah-langkah produktif," katanya melalui konferensi video, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sri Mulyani menambahkan pemerintah menargetkan dana penjaminan senilai Rp65 triliun hingga Rp80 triliun bisa tersalurkan untuk UMKM tahun ini. Sisanya, dapat dilanjutkan tahun depan.

Namun, dalam Perpres 72/2020, pemerintah baru mengalokasikan penjaminan untuk modal kerja UMKM sebesar Rp1 triliun. Anggaran itu masuk dalam kelompok stimulus bagi UMKM yang senilai total Rp123,46 triliun.

Sri Mulyani menunjuk PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai penjamin bagi pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan. Kedua perusahaan itu juga telah mendapat suntikan modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dengan suntikan modal tersebut, Jamkrindo dan Askrindo bakal memiliki kemampuan untuk menanggung risiko. Nilai suntikan modal mencapai Rp6 triliun dan premi penjaminan kredit macet yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp5 triliun.

Penjaminan kredit modal kerja juga melengkapi berbagai kebijakan pemerintah untuk melindungi UMKM sebelumnya di antaranya seperti isentif PPh Final UMKM, subsidi bunga kredit, dan restrukturisasi utang perbankan.

Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan menyebutkan pemerintah akan menanggung penjaminan kredit UMKM sebesar 80%. Presiden, lanjutnya, memerintahkan agar program tersebut terealisasi secara maksimal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP