PMK 68/2021

Pemerintah Beri Fasilitas Bea Masuk DTP untuk 42 Sektor Industri

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Juli 2021 | 09:30 WIB
Pemerintah Beri Fasilitas Bea Masuk DTP untuk 42 Sektor Industri

PMK 68/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) atas barang dan bahan yang diimpor oleh 42 sektor industri yang produktivitasnya terdampak pandemi Covid-19.

Perincian sektor industri yang mendapatkan fasilitas BM DTP itu tertuang dalam lampiran PMK 68/2021. Pemerintah memberikan fasilitas BM DTP untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu.

“[serta] menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan stabilitas ekonomi,” bunyi pertimbangan PMK 68/2021, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pemerintah juga menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (KPA BM DTP). KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan menteri keuangan untuk mengelola anggaran belanja subsidi BM DTP.

Terdapat 3 pihak yang ditunjuk sebagai KPA BM DTP yaitu Ditjen Industri Agro menaungi 13 sektor industri, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menaungi 16 sektor industri, dan Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menaungi 13 sektor industri.

Selain itu, pemerintah menetapkan besaran alokasi anggaran yang bervariasi untuk setiap industri. Sektor industri yang mendapatkan alokasi bea masuk DTP paling besar adalah industri pembuatan plastik dengan alokasi senilai Rp76 miliar.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sektor industri yang mendapatkan alokasi bea masuk DTP paling kecil adalah industri pembuatan amplas dengan pagu senilai Rp160 juta. Secara total, anggaran BM DTP yang ditetapkan pemerintah dalam PMK 68/2021 mencapai Rp469,6 miliar.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK 68/2021, jenis barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada industri sektor tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhi setidaknya salah satu dari tiga ketentuan. Pertama, barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri.

Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.

“Jenis barang dan bahan yang diimpor perusahaan pada Industri sektor tertentu yang mendapatkan BM DTP … tercantum dalam lampiran huruf B,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) PMK 68/2021. Simak “PMK Baru Soal Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Impor Barang Produksi” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2021 | 12:46 WIB

Pemberian insentif pajak merupakan salah satu langkah pemerinah dalam hal mendorong produktivitas industri yang terdampak pandemi dan membantu memulihkan perekonomian negara. Dengan demikian, harapan dari pemberian insentif pajak ini adalah dapat membantu industri yang terdampak pandemi dan memulihkan perekonomian nasional.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%