PMK 68/2021

Pemerintah Beri Fasilitas Bea Masuk DTP untuk 42 Sektor Industri

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Juli 2021 | 09:30 WIB
Pemerintah Beri Fasilitas Bea Masuk DTP untuk 42 Sektor Industri

PMK 68/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) atas barang dan bahan yang diimpor oleh 42 sektor industri yang produktivitasnya terdampak pandemi Covid-19.

Perincian sektor industri yang mendapatkan fasilitas BM DTP itu tertuang dalam lampiran PMK 68/2021. Pemerintah memberikan fasilitas BM DTP untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu.

“[serta] menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan stabilitas ekonomi,” bunyi pertimbangan PMK 68/2021, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemerintah juga menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (KPA BM DTP). KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan menteri keuangan untuk mengelola anggaran belanja subsidi BM DTP.

Terdapat 3 pihak yang ditunjuk sebagai KPA BM DTP yaitu Ditjen Industri Agro menaungi 13 sektor industri, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menaungi 16 sektor industri, dan Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menaungi 13 sektor industri.

Selain itu, pemerintah menetapkan besaran alokasi anggaran yang bervariasi untuk setiap industri. Sektor industri yang mendapatkan alokasi bea masuk DTP paling besar adalah industri pembuatan plastik dengan alokasi senilai Rp76 miliar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sektor industri yang mendapatkan alokasi bea masuk DTP paling kecil adalah industri pembuatan amplas dengan pagu senilai Rp160 juta. Secara total, anggaran BM DTP yang ditetapkan pemerintah dalam PMK 68/2021 mencapai Rp469,6 miliar.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK 68/2021, jenis barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada industri sektor tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhi setidaknya salah satu dari tiga ketentuan. Pertama, barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri.

Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.

“Jenis barang dan bahan yang diimpor perusahaan pada Industri sektor tertentu yang mendapatkan BM DTP … tercantum dalam lampiran huruf B,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) PMK 68/2021. Simak “PMK Baru Soal Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Impor Barang Produksi” (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2021 | 12:46 WIB

Pemberian insentif pajak merupakan salah satu langkah pemerinah dalam hal mendorong produktivitas industri yang terdampak pandemi dan membantu memulihkan perekonomian negara. Dengan demikian, harapan dari pemberian insentif pajak ini adalah dapat membantu industri yang terdampak pandemi dan memulihkan perekonomian nasional.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN