JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai sosialisasi pemerintah terkait kebijakan tax amnesty tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Jum’at (15/7). Pemerintah terus meyakinkan semua kalangan pengusaha, baik kecil, menengah, maupun besar, untuk bergabung dalam beleid andalan pemerintah ini.
Pemerintah pun menampik anggapan bahwa program ini adalah karpet merah bagi para pengemplang, karena semua wajib pajak boleh berpartisipasi sesuai dengan UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pemerintah juga membentuk dua tim khusus terkait guna mengawasi jalannya kebijakan ini.
Selain itu, ada juga berita tentang gencarnya Kementerian Perindustrian menolak usulan cukai plastik. Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan dengan tegas instansinya akan menolak berapa pun besaran pungutan cukai untuk plastik. Menurutnya, cukai plastik bisa membawa bencana bagi dunia perindustrian dalam negeri. Lantas, seperti apa sesungguhnya dampak cukai plastik jika diterapkan di Indonesia? Berikut berita selengkapnya:
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan cukai plastik akan merugikan industri minuman. Menurutnya, kebijakan tersebut juga hanya dilihat dari satu sisi saja, yaitu sisi lingkungan hidup, namun tidak melihat sisi lainnya yang dapat membahayakan industri. Bahkan Saleh mengatakan bahwa cukai plastik dapat mematikan industri dalam negeri.
Adanya cukai plastik akan menambah biaya produksi 15% dari bahan baku kemasan. Hal ini jelas memberatkan pelaku usaha sehingga mereka lebih memilih menjadi importir. Saleh mengungkapkan ini sama saja dengan menyuruh barang dari pabrik luar negeri masuk ke Indonesia. Akibatnya tentu melemahkan daya saing industri.
Masih menurut Saleh, Menteri Perindustrian tersebut mengatakan kebijakan cukai plastik salah sasaran. Jika memang ingin mengurangi sampah plastik, seharusnya bukan dengan memungut cukai pada kemasan plastik. Terlebih saat ini sudah ditemukan banyak inovasi untuk memudahkan daur ulang sampah plastik.
Industri minuman termasuk industri yang tumbuh di atas rata-rata. Hingga semester I tahun 2016, industri ini telah tumbuh 7,55% dan menyumbang 31,5% pendapatan industri pengolahan non migas. Industri pengolahan non migas menyumbang 18,41% produk domestik bruto (PDB).
Pemerintah membentuk dua tim khusus terkait kebijakan ini. Tim pertama untuk mengawasi pelaksanaan pengampunan pajak dan gugatan hukum terhadap UU ini. Tim yang lain akan mengawasi aparat pelaksana pengampunan pajak. Hal ini dilakukan karena tanpa pengawasan yang cukup, kebijakan ini dapat diselewengkan dengan mencari kelemahan program amnesti pajak.
Beberapa BUMN seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Jasa Marga (Persero) Tbk., dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tbk., menyatakan keseriusannya untuk menerbitkan obligasi untuk menampung investasi hasil repatriasi tax amnesty. PT Waskita Karya berenca menerbitkan obligasi senilai Rp5 triliun dan PT Jasa Marga dengan nilai Rp3 triliun.
Pemerintah menargetkan pendapatan dari uang tebusan hasil tax amnesty sebesar Rp165 triliun. Sedangkan untuk dana repatriasi bisa mencapai Rp1.000 triliun. Hal ini didasarkan pada hitung-hitungan aset Warga Negara Indonesia di negara suaka pajak mencapai Rp4.300 triliun, dengan aliran dana ilegal dari 2014 hingga 2013 mencapai Rp2.500 triliun.
Data terbaru Bank Indonesia mencatat cadangan devisa Juni 2016 naik sebesar US$6,2 miliar menjadi US$ 109,8 miliar dibandingkan bulan Mei lalu. Kenaikan ini juga merupakan yang tertinggi sepanjang 2016. Hal ini menyebabkan nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat.
Data Bank Indonesia (BI) mengungkapkan capital inflow dari Januari hingga pekan lalu adalah sebesar Rp108 triliun. Ini merupakan prestasi jika melihat capital inflow sepanjang 2015 hanya sebesar Rp55 triliun.
Sentimen tax amnesty menjadi salah satu sebab bertahannya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bertahan di atas level 5.000. Investor pun akhirnya mulai melihat saham lapis kedua dan ketiga karena saham unggulan sudah naik. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.