AMERIKA SERIKAT

Pemerintah Belum Sasar Pajak dari Lapak Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2016 | 19:30 WIB
Pemerintah Belum Sasar Pajak dari Lapak Online

GRAND ISLAND, DDTCNews – Pemerintah negara bagian Amerika Serikat (AS) Nebraska mengatakan maraknya penjualan online nampaknya membawa pengaruh negatif terhadap penerimaan pajak kota.

Ketua Asosiasi Ritel Nebraska, Jim Otto mengatakan hal tersebut disebabkan oleh sebagian besar dari penjual online yang tidak membebankan pajak penjualan lokal kepada para pelanggannya, sehingga mengurangi penerimaan kota.

“Kami berharap badan legislatif segera mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kami ingin mengikuti jejak negara bagian South Dakota yang telah memungut pajak atas penjualan secara online,” ucapnya.

Baca Juga:
Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Sebagai contoh, Jim mengatakan situs penjualan online Amazon menerima pengasilan hingga US$250 juta (Rp3,3 triliun) atas bisnisnya di Nebraska tahun 2014. Seharusnya atas penjualan tersebut pemerintah dapat menarik pajak sebesar US$12,5 juta (Rp167 miliar).

“Bayangkan jika kita memiliki aturan untuk menarik pajak penjualan online, jumlah tersebut dapat masuk ke kas negara kita,” tandasnya.

Berdasarkan situs web Kementerian Keuangan Nebraska, para pembeli tidak dikenakan pajak penjualan lokal, namun para retailer online diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan pajak kepada negara untuk membayar biaya tersebut.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan tentang bagaimana dan aturan mengenai pajak penjualan online yang diberlakukan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 05 Agustus 2024 | 17:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Get Data Prepopulated Pajak Masukan di e-Faktur, ETAX-10004? Coba Ini

Senin, 05 Agustus 2024 | 16:38 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Pajak, Kendala Status Siap Approve? Coba Saran DJP Ini

Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemudah WP Bayar Pajak, Pemkot Sediakan Aplikasi JSS

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini