KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beberkan Peluang dan Tantangan Penerapan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:48 WIB
Pemerintah Beberkan Peluang dan Tantangan Penerapan Pajak Karbon

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi dalam acara bertajuk Carbon Tax Policy: A Key Role in Indonesia’s Sustainability, Rabu (6/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Rencana pengenaan pajak karbon yang diatur dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dinilai akan memberikan tantangan dan peluang baru dalam penerapan kebijakan fiskal nasional.

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan ketentuan pajak karbon dalam RUU HPP akan memberikan keuntungan. Salah satunya adalah pemerintah memiliki instrumen baru dalam memitigasi risiko pemanasan global.

"Ini menjadi sinyal positif dan kredit poin bahwa Indonesia akan memiliki kebijakan fiskal yang dapat memitigasi risiko pemanasan global," katanya dalam acara bertajuk Carbon Tax Policy: A Key Role in Indonesia’s Sustainability, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, lanjut Gunawan, pengenaan pajak karbon juga akan menambah sumber baru penerimaan negara. Namun, ia menegaskan tambahan penerimaan negara tersebut bukanlah tujuan utama dari pengenaan pajak karbon.

Dia menambahkan pajak karbon bakal mendorong investasi pada sektor energi rendah karbon. Hal ini dikarenakan pajak karbon akan menjadi insentif bagi upaya transisi penggunaan sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

Namun, penerapan pajak karbon juga memiliki beberapa tantangan. Pertama, kesadaran masyarakat masih rendah untuk memilih sumber energi yang ramah lingkungan. Pertimbangan soal harga menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengubah perilaku masyarakat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kedua, penerapan pajak berpotensi memengaruhi harga jual energi kepada masyarakat dan komoditas terkait. Ketiga, implementasi pajak karbon tidak bisa berdiri sendiri dan memerlukan kebijakan lain dalam konteks mekanisme penetapan harga karbon.

"Jadi selain kesadaran masyarakat yang masih rendah, pajak karbon juga berpotensi memengaruhi harga energi dan produk terkait, seperti semen dan kertas. Walhasil, implementasi membutuhkan kebijakan lain," jelas Gunawan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan