KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beberkan Peluang dan Tantangan Penerapan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:48 WIB
Pemerintah Beberkan Peluang dan Tantangan Penerapan Pajak Karbon

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi dalam acara bertajuk Carbon Tax Policy: A Key Role in Indonesia’s Sustainability, Rabu (6/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Rencana pengenaan pajak karbon yang diatur dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dinilai akan memberikan tantangan dan peluang baru dalam penerapan kebijakan fiskal nasional.

Asisten Deputi Fiskal Kemenko Perekonomian Gunawan Pribadi mengatakan ketentuan pajak karbon dalam RUU HPP akan memberikan keuntungan. Salah satunya adalah pemerintah memiliki instrumen baru dalam memitigasi risiko pemanasan global.

"Ini menjadi sinyal positif dan kredit poin bahwa Indonesia akan memiliki kebijakan fiskal yang dapat memitigasi risiko pemanasan global," katanya dalam acara bertajuk Carbon Tax Policy: A Key Role in Indonesia’s Sustainability, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, lanjut Gunawan, pengenaan pajak karbon juga akan menambah sumber baru penerimaan negara. Namun, ia menegaskan tambahan penerimaan negara tersebut bukanlah tujuan utama dari pengenaan pajak karbon.

Dia menambahkan pajak karbon bakal mendorong investasi pada sektor energi rendah karbon. Hal ini dikarenakan pajak karbon akan menjadi insentif bagi upaya transisi penggunaan sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

Namun, penerapan pajak karbon juga memiliki beberapa tantangan. Pertama, kesadaran masyarakat masih rendah untuk memilih sumber energi yang ramah lingkungan. Pertimbangan soal harga menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengubah perilaku masyarakat.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kedua, penerapan pajak berpotensi memengaruhi harga jual energi kepada masyarakat dan komoditas terkait. Ketiga, implementasi pajak karbon tidak bisa berdiri sendiri dan memerlukan kebijakan lain dalam konteks mekanisme penetapan harga karbon.

"Jadi selain kesadaran masyarakat yang masih rendah, pajak karbon juga berpotensi memengaruhi harga energi dan produk terkait, seperti semen dan kertas. Walhasil, implementasi membutuhkan kebijakan lain," jelas Gunawan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja