INGGRIS

Pemerintah Bakal Ubah Sistem Pajak Capital Gains

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:50 WIB
Pemerintah Bakal Ubah Sistem Pajak Capital Gains

Ilustrasi pajak properti

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris mengirim sinyal untuk optimalisasi penerimaan pajak atas keuntungan modal atau capital gains tax pada tahun fiskal 2022/2023.

Analis dari AJ Bell Tom Selby mengatakan otoritas pajak Inggris (HM Revenue and Customs/HMRC) sudah menyusun proposal perubahan kebijakan pajak capital gains. Menurutnya, proposal tersebut akan meningkatkan beban wajib pajak dengan perubahan skema tarif pajak.

"Ada proposal penyederhanaan pajak yang mengarah pada penyelarasan pajak penghasilan (PPh) dan pajak capital gains," katanya dikutip pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Selby mengatakan saat ini rezim pajak capital gains hanya menganut dua skema tarif, yaitu 10% dan 20%. Skema ini bergantung pada keuntungan yang dihasilkan wajib pajak. Dia menjelaskan beban pajak akan berlipat ganda jika pemerintah menyelaraskan pajak capital gains dengan pungutan PPh.

Hal tersebut akan berdampak besar bagi pemilik properti dan instrumen keuangan, khususnya yang memiliki banyak aset. Penyelarasan membuat tarif pajak capital gains akan mengikuti kelompok tarif atau tax bracket PPh mulai dari 10%, 20%, 40%, dan 45%.

"Jika pemerintah menempuh rute itu, siapapun dengan aset signifikan atau memiliki banyak properti akan melihat dampak yang besar," terangnya seperti dilansir express.co.uk.

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

Sebelumnya, HMRC merilis data penerimaan pajak capital gains yang mencapai puncaknya pada tahun fiskal 2019/2020 dengan setoran mencapai £9,5 miliar. Kendati begitu, jumlah pembayar pajak capital gains justru menurun dalam 3 tahun terakhir.

Pada tahun pajak 2017/2018, jumlah pembayar pajak capital gains mencapai 281.000 wajib pajak. Kemudian, pada 2018/2019, jumlah itu turun menjadi 276.000 pembayar pajak. Pada 2019/2020, jumlahnya menjadi 265.000 pembayar pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP