INGGRIS

Pemerintah Bakal Ubah Sistem Pajak Capital Gains

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:50 WIB
Pemerintah Bakal Ubah Sistem Pajak Capital Gains

Ilustrasi pajak properti

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris mengirim sinyal untuk optimalisasi penerimaan pajak atas keuntungan modal atau capital gains tax pada tahun fiskal 2022/2023.

Analis dari AJ Bell Tom Selby mengatakan otoritas pajak Inggris (HM Revenue and Customs/HMRC) sudah menyusun proposal perubahan kebijakan pajak capital gains. Menurutnya, proposal tersebut akan meningkatkan beban wajib pajak dengan perubahan skema tarif pajak.

"Ada proposal penyederhanaan pajak yang mengarah pada penyelarasan pajak penghasilan (PPh) dan pajak capital gains," katanya dikutip pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Vietnam Perpanjang Insentif Pajak Hingga 2025, Sektor Properti Melesat

Selby mengatakan saat ini rezim pajak capital gains hanya menganut dua skema tarif, yaitu 10% dan 20%. Skema ini bergantung pada keuntungan yang dihasilkan wajib pajak. Dia menjelaskan beban pajak akan berlipat ganda jika pemerintah menyelaraskan pajak capital gains dengan pungutan PPh.

Hal tersebut akan berdampak besar bagi pemilik properti dan instrumen keuangan, khususnya yang memiliki banyak aset. Penyelarasan membuat tarif pajak capital gains akan mengikuti kelompok tarif atau tax bracket PPh mulai dari 10%, 20%, 40%, dan 45%.

"Jika pemerintah menempuh rute itu, siapapun dengan aset signifikan atau memiliki banyak properti akan melihat dampak yang besar," terangnya seperti dilansir express.co.uk.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Sebelumnya, HMRC merilis data penerimaan pajak capital gains yang mencapai puncaknya pada tahun fiskal 2019/2020 dengan setoran mencapai £9,5 miliar. Kendati begitu, jumlah pembayar pajak capital gains justru menurun dalam 3 tahun terakhir.

Pada tahun pajak 2017/2018, jumlah pembayar pajak capital gains mencapai 281.000 wajib pajak. Kemudian, pada 2018/2019, jumlah itu turun menjadi 276.000 pembayar pajak. Pada 2019/2020, jumlahnya menjadi 265.000 pembayar pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan