EFEK VIRUS CORONA

Pemerintah Bakal Buka Kembali 9 Sektor Ekonomi Ini

Dian Kurniati | Jumat, 05 Juni 2020 | 13:56 WIB
Pemerintah Bakal Buka Kembali 9 Sektor Ekonomi Ini

Ilustrasi. Pekerja beraktivitas pada proyek pembangunan LRT Jabodebek di Jakarta, Sabtu (9/5/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan akan membuka kembali sembilan sektor ekonomi di tengah pandemi virus Corona.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan sembilan sektor ekonomi itu kembali dibuka dengan tetap mempertimbangkan risiko penularan berdasarkan indikator kesehatan masyarakat berbasis data, yaitu epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

"Sembilan sektor ini memiliki risiko ancaman Covid-19 yang rendah tapi menciptakan lapangan kerja yang luas dan mempunyai dampak ekonomi yang signifikan," katanya melalui konferensi video, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12%, DPR Minta Kemenkeu Gunakan Wewenang untuk Turunkan

Sembilan sektor ekonomi yang dimaksud meliputi pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik, serta transportasi barang. Menurutnya, pembukaan kembali sektor ekonomi itu telah memertimbangkan aspek ketenagakerjaan, proporsi produk domestik regional bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor.

Doni menjelaskan pembukaan sektor-sektor ekonomi itu dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Prosesnya akan diawali dengan edukasi, sosialisasi, dan simulasi secara bertahap.

"Protokol pelaksanaan di masing-masing sektor dibuat oleh kementerian/lembaga terkait," katanya.

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 5,05% pada Kuartal II/2024, Begini Kata Pemerintah

Selain itu, supervisi berupa monitoring dan evaluasi juga dilakukan bersama-sama kementerian/dinas terkait, gugus tugas pusat dan daerah, serta elemen masyarakat secara berkala. Apabila dalam perkembangannya ditemukan kasus virus Corona baru, Ketua Gugus Tugas akan memberi rekomendasi susulan untuk menutup kembali aktivitas tersebut.

Dalam hal ini, perusahaan atau sektor yang melakukan aktivitas juga wajib mengambil tindakan preventif apabila terjadi potensi transmisi lokal ke masyarakat luas. Misalnya, melakukan pengecekan secara masif, tracing agresif, dan isolasi yang ketat dalam klaster penyebaran di kawasan tersebut.

Tahapan rencana pembukaan sembilan sektor ekonomi itu juga dibarengi dengan penetapan 102 kabupaten/kota untuk melaksanakan program masyarakat produktif dan aman Covid-19. Kabupaten/kota itu harus berada di zona hijau dan tidak terdapat kasus virus Corona yang kemudian diberikan kewenangan memulai prakondisi.

Baca Juga:
Ada Banyak Tantangan, Sri Mulyani Minta BKF Terampil Susun Kebijakan

Doni mengklaim rencana program masyarakat produktif itu mendapat sambutan baik oleh para kepala daerah. Menurutnya, para kepala daerah itu juga telah mengupayakan persiapan secara saksama dan membangun komunikasi dengan semua komponen masyarakat, sebelum menjalankan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Sejumlah daerah itu pun melaporkan laju peningkatan kasus di wilayahnya masing-masing dapat ditekan. "Hingga saat ini kita sudah bisa menekan laju peningkatan kasus di beberapa daerah meskipun di beberapa daerah lainnya masih belum maksimal," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 28 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12%, DPR Minta Kemenkeu Gunakan Wewenang untuk Turunkan

Selasa, 06 Agustus 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Tumbuh 5,05% pada Kuartal II/2024, Begini Kata Pemerintah

Kamis, 11 Juli 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ada Banyak Tantangan, Sri Mulyani Minta BKF Terampil Susun Kebijakan

Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Wah! Problem RI Ternyata Bukan Utang, Tapi Rasio Pajak yang Rendah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra