Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memberikan insentif pembebasan PPh badan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah serta pemberlakuan tarif 3% atas penghasilan dari kegiatan lainnya di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN).
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan insentif tersebut dipandang perlu untuk mendorong aliran dana masuk ke dalam negeri.
"Kami hendak mendorong aliran dana yang []masuk lebih besar ke dalam negeri," katanya, Selasa (29/11/2022).
Yuliot menilai jika pelaku usaha dibebani dengan cost of money yang tinggi maka dana tersebut justru mengalir ke negara dengan financial center yang lebih menguntungkan, padahal aliran dana tersebut diperlukan untuk mendorong pengembangan sektor keuangan di Indonesia.
Tak hanya untuk mengembangkan sektor keuangan, pendirian financial center di IKN juga bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi pada sektor riil. "Mengingat tujuannya ialah perbaikan ekosistem investasi, diharapkan tersebut mengalir ke sektor riil," ujar Yuliot.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif, berupa pembebasan withholding tax atas penghasilan investasi ke wajib pajak nonresiden. Adapun insentif tersebut tertuang dalam buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP).
Selanjutnya, ada juga fasilitas pembebasan pajak atas dividen, bunga, royalti, biaya manajemen, biaya teknis, hingga pajak atas transaksi sewa di financial center IKN.
Warga negara asing juga akan mendapatkan pembebasan PPh atas penghasilan yang bersumber dari financial center IKN. Untuk warga negara Indonesia, pembebasan PPh berlaku hingga 2032. Setelah 2032, WNI mendapatkan pengurangan tarif PPh sebesar 50%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.