IBU KOTA NUSANTARA

Pemerintah Bakal Bebaskan PPh Badan di Financial Center IKN

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 17:30 WIB
Pemerintah Bakal Bebaskan PPh Badan di Financial Center IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memberikan insentif pembebasan PPh badan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah serta pemberlakuan tarif 3% atas penghasilan dari kegiatan lainnya di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan insentif tersebut dipandang perlu untuk mendorong aliran dana masuk ke dalam negeri.

"Kami hendak mendorong aliran dana yang []masuk lebih besar ke dalam negeri," katanya, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Yuliot menilai jika pelaku usaha dibebani dengan cost of money yang tinggi maka dana tersebut justru mengalir ke negara dengan financial center yang lebih menguntungkan, padahal aliran dana tersebut diperlukan untuk mendorong pengembangan sektor keuangan di Indonesia.

Tak hanya untuk mengembangkan sektor keuangan, pendirian financial center di IKN juga bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi pada sektor riil. "Mengingat tujuannya ialah perbaikan ekosistem investasi, diharapkan tersebut mengalir ke sektor riil," ujar Yuliot.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif, berupa pembebasan withholding tax atas penghasilan investasi ke wajib pajak nonresiden. Adapun insentif tersebut tertuang dalam buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Selanjutnya, ada juga fasilitas pembebasan pajak atas dividen, bunga, royalti, biaya manajemen, biaya teknis, hingga pajak atas transaksi sewa di financial center IKN.

Warga negara asing juga akan mendapatkan pembebasan PPh atas penghasilan yang bersumber dari financial center IKN. Untuk warga negara Indonesia, pembebasan PPh berlaku hingga 2032. Setelah 2032, WNI mendapatkan pengurangan tarif PPh sebesar 50%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian