IBU KOTA NUSANTARA

Pemerintah Bakal Bebaskan PPh Badan di Financial Center IKN

Muhamad Wildan | Selasa, 29 November 2022 | 17:30 WIB
Pemerintah Bakal Bebaskan PPh Badan di Financial Center IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memberikan insentif pembebasan PPh badan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah serta pemberlakuan tarif 3% atas penghasilan dari kegiatan lainnya di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan insentif tersebut dipandang perlu untuk mendorong aliran dana masuk ke dalam negeri.

"Kami hendak mendorong aliran dana yang []masuk lebih besar ke dalam negeri," katanya, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Yuliot menilai jika pelaku usaha dibebani dengan cost of money yang tinggi maka dana tersebut justru mengalir ke negara dengan financial center yang lebih menguntungkan, padahal aliran dana tersebut diperlukan untuk mendorong pengembangan sektor keuangan di Indonesia.

Tak hanya untuk mengembangkan sektor keuangan, pendirian financial center di IKN juga bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi pada sektor riil. "Mengingat tujuannya ialah perbaikan ekosistem investasi, diharapkan tersebut mengalir ke sektor riil," ujar Yuliot.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif, berupa pembebasan withholding tax atas penghasilan investasi ke wajib pajak nonresiden. Adapun insentif tersebut tertuang dalam buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP).

Baca Juga:
DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Selanjutnya, ada juga fasilitas pembebasan pajak atas dividen, bunga, royalti, biaya manajemen, biaya teknis, hingga pajak atas transaksi sewa di financial center IKN.

Warga negara asing juga akan mendapatkan pembebasan PPh atas penghasilan yang bersumber dari financial center IKN. Untuk warga negara Indonesia, pembebasan PPh berlaku hingga 2032. Setelah 2032, WNI mendapatkan pengurangan tarif PPh sebesar 50%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari