DENMARK

Pemerintah Bakal Batalkan P3B dengan Negara-Negara Suaka Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 10:30 WIB
Pemerintah Bakal Batalkan P3B dengan Negara-Negara Suaka Pajak

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark memutuskan untuk mengakhiri perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara-negara yang masuk daftar suaka pajak Uni Eropa.

Menteri Perpajakan Denmark Morten Bedskov mengatakan parlemen menyetujui usulan pemerintah dalam menangkal praktik penggelapan pajak yang melibatkan negara suaka pajak di antaranya dengan cara mengakhiri P3B Denmark dengan Trinidad dan Tobago tahun ini.

"Tentu akan menjadi bermasalah jika memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara yang masuk daftar hitam suaka pajak dan menolak untuk berubah," katanya, dikutip Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Bedskov menuturkan usulan pembatalan P3B dengan Trinidad dan Tobago mulai dilakukan pada Januari 2021 dengan menyodorkan RUU perubahan P3B kepada parlemen. Pemerintah juga menyodorkan dua RUU tambahan untuk mempersulit perusahaan asal Denmark saat melakukan transaksi dengan perusahaan lain atau individu yang terdaftar di negara suaka pajak.

Pertama, RUU yang melarang semua perusahaan yang terdaftar di Denmark memanfaatkan semua fasilitas perpajakan saat bertransaksi dengan perusahaan multinasional yang terdaftar di negara suaka pajak versi Uni Eropa.

"Anak perusahaan di Denmark tidak boleh menerima potongan atau kredit pajak ketika mereka membeli barang atau membayar bunga kepada perusahaan induknya yang berada di negara suaka pajak Uni Eropa," tutur Bedskov.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kedua, RUU kenaikan tarif pajak dividen atas transaksi yang melibatkan perusahaan terdaftar di negara suaka pajak. Pada aturan yang berlaku saat ini, pemerintah menetapkan dua kelompok tarif pajak atas dividen, yakni 22% dan 27%.

Melalui RUU baru, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak atas dividen yang dibayar perusahaan kepada pemegang saham berdomisili di negara suaka pajak menjadi 44% sehingga penarikan uang dari domestik ke negara suaka pajak menjadi tidak menarik.

"Tujuannya tentu untuk membuat penarikan uang dari perusahaan asal Denmark menjadi sangat tidak menarik. Saya senang karena kami menerima dukungan dari Folketing untuk mengakhiri perjanjian dengan Trinidad dan Tobago," ujar Bedskov seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra