DENMARK

Pemerintah Bakal Batalkan P3B dengan Negara-Negara Suaka Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 10:30 WIB
Pemerintah Bakal Batalkan P3B dengan Negara-Negara Suaka Pajak

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark memutuskan untuk mengakhiri perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara-negara yang masuk daftar suaka pajak Uni Eropa.

Menteri Perpajakan Denmark Morten Bedskov mengatakan parlemen menyetujui usulan pemerintah dalam menangkal praktik penggelapan pajak yang melibatkan negara suaka pajak di antaranya dengan cara mengakhiri P3B Denmark dengan Trinidad dan Tobago tahun ini.

"Tentu akan menjadi bermasalah jika memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara yang masuk daftar hitam suaka pajak dan menolak untuk berubah," katanya, dikutip Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Bedskov menuturkan usulan pembatalan P3B dengan Trinidad dan Tobago mulai dilakukan pada Januari 2021 dengan menyodorkan RUU perubahan P3B kepada parlemen. Pemerintah juga menyodorkan dua RUU tambahan untuk mempersulit perusahaan asal Denmark saat melakukan transaksi dengan perusahaan lain atau individu yang terdaftar di negara suaka pajak.

Pertama, RUU yang melarang semua perusahaan yang terdaftar di Denmark memanfaatkan semua fasilitas perpajakan saat bertransaksi dengan perusahaan multinasional yang terdaftar di negara suaka pajak versi Uni Eropa.

"Anak perusahaan di Denmark tidak boleh menerima potongan atau kredit pajak ketika mereka membeli barang atau membayar bunga kepada perusahaan induknya yang berada di negara suaka pajak Uni Eropa," tutur Bedskov.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kedua, RUU kenaikan tarif pajak dividen atas transaksi yang melibatkan perusahaan terdaftar di negara suaka pajak. Pada aturan yang berlaku saat ini, pemerintah menetapkan dua kelompok tarif pajak atas dividen, yakni 22% dan 27%.

Melalui RUU baru, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak atas dividen yang dibayar perusahaan kepada pemegang saham berdomisili di negara suaka pajak menjadi 44% sehingga penarikan uang dari domestik ke negara suaka pajak menjadi tidak menarik.

"Tujuannya tentu untuk membuat penarikan uang dari perusahaan asal Denmark menjadi sangat tidak menarik. Saya senang karena kami menerima dukungan dari Folketing untuk mengakhiri perjanjian dengan Trinidad dan Tobago," ujar Bedskov seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI