PER-4/PJ/2024

Pemerintah Atur Pemungutan PPN Hasil Tembakau yang Tak Dipungut Cukai

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Mei 2024 | 16:00 WIB
Pemerintah Atur Pemungutan PPN Hasil Tembakau yang Tak Dipungut Cukai

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan cerutu di pabrik cerutu Rizona Temanggung, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2024 turut menegaskan perlakuan PPN atas penyerahan hasil tembakau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan mendapat fasilitas tidak dipungut cukai.

Dalam Pasal 7 ayat (1), ditegaskan bahwa hasil tembakau yang tidak dipungut cukai dikenai PPN berdasarkan tarif umum Pasal 7 ayat (1) UU PPN atau dikenai PPN dengan besaran tertentu atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT)

"Dikenai PPN yang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual; atau menggunakan besaran tertentu dalam hal memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai PPN atas penyerahan BHPT," bunyi Pasal 7 ayat (1) PER-4/PJ/2024, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pemungutan dan pelaporan PPN atas penyerahan hasil tembakau yang tidak dipungut cukai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Untuk diketahui, fasilitas tidak dipungut cukai atas barang kena cukai (BKC) telah diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai.

Secara umum, fasilitas tidak dipungut cukai diberikan atas tembakau iris dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat secara sederhana, BKC yang diangkut terus ke luar daerah pabean, BKC yang diekspor, dan BKC yang dimasukkan ke pabrik atau tempat penyimpanan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selanjutnya, tidak dipungut cukai juga diberlakukan atas BKC yang digunakan sebagai bahan baku/penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan BKC, serta BKC yang musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik.

Adapun ketentuan mengenai PPN dengan besaran tertentu atas penyerahan BHPT diatur dalam PMK 64/2022. Sesuai dengan PMK tersebut, penyerahan BHPT dikenai PPN sebesar 1,1% terhitung sejak 1 April 2022 dan 1,2% mulai tahun depan.

Agar penyerahan BHPT dipungut PPN dengan besaran tertentu, pengusaha kena pajak (PKP) perlu menyampaikan pemberitahuan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan. Pemberitahuan disampaikan paling lambat saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama dimulainya penggunaan skema PPN dengan besaran tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global