KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Alokasikan Rp350 Triliun untuk Subsidi BBM Hingga Listrik

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juni 2022 | 18:30 WIB
Pemerintah Alokasikan Rp350 Triliun untuk Subsidi BBM Hingga Listrik

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan sebagian besar tambahan pendapatan negara pada APBN 2022 akibat harga komoditas yang meningkat bakal dialokasikan untuk mendanai kebutuhan subsidi energi.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan tambahan penerimaan dari kenaikan harga komoditas mencapai Rp420 triliun pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp350 triliun akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan subsidi energi.

"Ini cara yang paling direct untuk bagaimana kami memenuhi kebutuhan belanja subsidi energi pada tahun 2022," katanya, dikutip pada Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Namun demikian, Isa berharap masyarakat dapat membeli BBM non-subsidi ketimbang BBM yang disubsidi dari pemerintah sehingga belanja subsidi energi dapat ditekan.

"Ini terus dilakukan dengan komunikasi publik dan edukasi yang tepat. Jadi selain dari pemanfaatan windfall revenue, kami juga menggunakan kebijakan lain agar penggunaan energi tidak berlebihan dan makin bisa dikendalikan sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.

Untuk diketahui, asumsi makro untuk harga Indonesia Crude Price (ICP) pada APBN 2022 direvisi dari sebelumnya US$63 per barel menjadi US$100 per barel.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Implikasinya, pendapatan negara pada APBN 2022 naik dari Rp1.846,1 triliun menjadi Rp2.266,2 triliun. Pada saat bersamaan, target belanja negara juga ditingkatkan dari Rp2.714,2 triliun menjadi Rp3.106,4 triliun.

Secara lebih terperinci, target penerimaan perpajakan naik dari Rp1.410 triliun menjadi Rp1.784 triliun. Sementara itu, target PNBP naik dari Rp335,5 triliun menjadi Rp481,6 triliun.

Dari sisi belanja, pemerintah menambah anggaran subsidi BBM, elpiji, dan listrik hingga Rp74,9 triliun. Pemerintah juga mengalokasikan belanja kompensasi harga BBM senilai Rp234 triliun dan kompensasi tarif listrik hingga Rp41 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?