RAPBN 2022

Pemerintah Alokasikan Rp12,68 Triliun untuk Subsidi Pajak 2022

Dian Kurniati | Minggu, 03 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Pemerintah Alokasikan Rp12,68 Triliun untuk Subsidi Pajak 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan atas) bersama Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah (kanan) beserta para Wakil Ketua Muhidin Mohamad Said (ketiga kanan) dan Edhie Baskoro Yudoyono (bawah kedua kanan) menandatangani persetujuan RUU APBN 2022 disaksikan Gubernur BI Perry Warjiyo (keempat kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati alokasi subsidi pajak pada 2022 senilai Rp12,68 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi subsidi pajak tahun ini senilai Rp32,37 triliun.

Anggota Banggar Fauzi H. Amro mengatakan nilai subsidi pajak tersebut lebih kecil dari outlook tahun ini. Nanti, subsidi tersebut akan dibelanjakan sebagai insentif perpajakan melalui subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP).

"Subsidi pajak sebesar Rp12,68 triliun sebagai insentif perpajakan melalui subsidi pajak ditanggung pemerintah," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Fauzi menuturkan alokasi subsidi pajak 2022 senilai Rp12,68 triliun tersebut sama dengan usulan yang disampaikan pemerintah. Subsidi pajak tersebut diperuntukkan untuk menarik minat investor dan mendorong perkembangan sektor tertentu.

Dalam kurun waktu 2017–2020, perkembangan realisasi subsidi pajak mengalami peningkatan rata-rata 23,4% per tahun. Subsidi pajak pada 2017 tercatat Rp9,21 triliun, tetapi naik menjadi Rp17,32 triliun pada 2020.

Perkembangan realisasi subsidi pajak juga akan tergantung kepada jenis komoditas atau sektor-sektor tertentu yang diberikan fasilitas pajak. Misal, dalam bentuk PPh DTP dan bea masuk DTP serta alokasi insentif perpajakan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Pengalokasian subsidi pajak 2022 menjadi bagian dari pengelolaan subsidi yang disepakati mencapai Rp206,96 triliun pada tahun depan, yang terdiri atas subsidi energi dan subsidi nonenergi. Total nilai subsidi pajak termasuk dalam subsidi nonenergi 2022 mencapai Rp72,93 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja