RAPBN 2022

Pemerintah Alokasikan Rp12,68 Triliun untuk Subsidi Pajak 2022

Dian Kurniati | Minggu, 03 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Pemerintah Alokasikan Rp12,68 Triliun untuk Subsidi Pajak 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan atas) bersama Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah (kanan) beserta para Wakil Ketua Muhidin Mohamad Said (ketiga kanan) dan Edhie Baskoro Yudoyono (bawah kedua kanan) menandatangani persetujuan RUU APBN 2022 disaksikan Gubernur BI Perry Warjiyo (keempat kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati alokasi subsidi pajak pada 2022 senilai Rp12,68 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi subsidi pajak tahun ini senilai Rp32,37 triliun.

Anggota Banggar Fauzi H. Amro mengatakan nilai subsidi pajak tersebut lebih kecil dari outlook tahun ini. Nanti, subsidi tersebut akan dibelanjakan sebagai insentif perpajakan melalui subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP).

"Subsidi pajak sebesar Rp12,68 triliun sebagai insentif perpajakan melalui subsidi pajak ditanggung pemerintah," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Fauzi menuturkan alokasi subsidi pajak 2022 senilai Rp12,68 triliun tersebut sama dengan usulan yang disampaikan pemerintah. Subsidi pajak tersebut diperuntukkan untuk menarik minat investor dan mendorong perkembangan sektor tertentu.

Dalam kurun waktu 2017–2020, perkembangan realisasi subsidi pajak mengalami peningkatan rata-rata 23,4% per tahun. Subsidi pajak pada 2017 tercatat Rp9,21 triliun, tetapi naik menjadi Rp17,32 triliun pada 2020.

Perkembangan realisasi subsidi pajak juga akan tergantung kepada jenis komoditas atau sektor-sektor tertentu yang diberikan fasilitas pajak. Misal, dalam bentuk PPh DTP dan bea masuk DTP serta alokasi insentif perpajakan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Pengalokasian subsidi pajak 2022 menjadi bagian dari pengelolaan subsidi yang disepakati mencapai Rp206,96 triliun pada tahun depan, yang terdiri atas subsidi energi dan subsidi nonenergi. Total nilai subsidi pajak termasuk dalam subsidi nonenergi 2022 mencapai Rp72,93 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan