JERMAN

Pemerintah Ajukan Proposal Perpanjangan Kedaluwarsa Kasus Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Juni 2020 | 12:00 WIB
Pemerintah Ajukan Proposal Perpanjangan Kedaluwarsa Kasus Pidana Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews—Pemerintah Jerman mengajukan proposal perubahan batas kedaluwarsa penyelesaian kasus penggelapan pajak menyusul kenaikan kasus penggelapan pajak ke pengadilan secara drastis dalam satu tahun terakhir ini.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan pihaknya telah mengusulkan proposal tersebut kepada parlemen pekan ini. Usulan kebijakan itu merupakan bagian dari paket RUU kebijakan pajak dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Kami berencana memperpanjang batas waktu kedaluwarsa penyelesaian kasus penggelapan pajak dari 20 tahun menjadi 25 tahun,” katanya dikutip pada Ahad (14/6/2020).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Olaf menyebutkan tren kasus penggelapan pajak yang masuk ke pengadilan baru-baru ini terus meningkat. Menurutnya, hampir 900 entitas bisnis dan individu telah diselidiki otoritas terkait penggelapan pajak.

Angka tersebut naik lebih dari dua kali lipat dalam delapan bulan terakhir ini. Adapun kasus terkait urusan pajak hanya sekitar 400 kasus yang tercatat di pengadilan federal dan negara bagian.

Pada Maret 2020, Pengadilan Jerman memutuskan skema penghindaran dan penggelapan pajak merupakan ranah pidana. Pemegang kekuasaan yudikatif tersebut menyebutkan praktik penghindaran dan penggelapan pajak tidak diizinkan berdasarkan UU perpajakan Jerman.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Dilansir Lawcom, keputusan pengadilan ini juga didorong dari terbongkarnya skandal CumEx-Files yang merupakan hasil investigasi media Eropa terkait praktik penghindaran dan penggelapan pajak yang dilakukan pada 2017.

Jaringan perbankan, pialang saham dan pengacara yang disebutkan dalam dokumen tersebut telah menggerus penerimaan pajak hampir di semua negara Uni Eropa.

Total penerimaan pajak yang hilang akibat praktik manipulasi SPT terkait kewajiban pajak atas dividen mencapai US$62 miliar. Jerman disebut paling dirugikan oleh praktik ini dengan potensi penerimaan yang hilang mencapai US$36,2 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai