JERMAN

Pemerintah Ajukan Proposal Perpanjangan Kedaluwarsa Kasus Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Juni 2020 | 12:00 WIB
Pemerintah Ajukan Proposal Perpanjangan Kedaluwarsa Kasus Pidana Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERLIN, DDTCNews—Pemerintah Jerman mengajukan proposal perubahan batas kedaluwarsa penyelesaian kasus penggelapan pajak menyusul kenaikan kasus penggelapan pajak ke pengadilan secara drastis dalam satu tahun terakhir ini.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan pihaknya telah mengusulkan proposal tersebut kepada parlemen pekan ini. Usulan kebijakan itu merupakan bagian dari paket RUU kebijakan pajak dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Kami berencana memperpanjang batas waktu kedaluwarsa penyelesaian kasus penggelapan pajak dari 20 tahun menjadi 25 tahun,” katanya dikutip pada Ahad (14/6/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Olaf menyebutkan tren kasus penggelapan pajak yang masuk ke pengadilan baru-baru ini terus meningkat. Menurutnya, hampir 900 entitas bisnis dan individu telah diselidiki otoritas terkait penggelapan pajak.

Angka tersebut naik lebih dari dua kali lipat dalam delapan bulan terakhir ini. Adapun kasus terkait urusan pajak hanya sekitar 400 kasus yang tercatat di pengadilan federal dan negara bagian.

Pada Maret 2020, Pengadilan Jerman memutuskan skema penghindaran dan penggelapan pajak merupakan ranah pidana. Pemegang kekuasaan yudikatif tersebut menyebutkan praktik penghindaran dan penggelapan pajak tidak diizinkan berdasarkan UU perpajakan Jerman.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Dilansir Lawcom, keputusan pengadilan ini juga didorong dari terbongkarnya skandal CumEx-Files yang merupakan hasil investigasi media Eropa terkait praktik penghindaran dan penggelapan pajak yang dilakukan pada 2017.

Jaringan perbankan, pialang saham dan pengacara yang disebutkan dalam dokumen tersebut telah menggerus penerimaan pajak hampir di semua negara Uni Eropa.

Total penerimaan pajak yang hilang akibat praktik manipulasi SPT terkait kewajiban pajak atas dividen mencapai US$62 miliar. Jerman disebut paling dirugikan oleh praktik ini dengan potensi penerimaan yang hilang mencapai US$36,2 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN