KEBIJAKAN PAJAK

Pemenuhan Kewajiban Pajak Kini Makin Mudah, WP Diimbau Lebih Patuh

Dian Kurniati | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:30 WIB
Pemenuhan Kewajiban Pajak Kini Makin Mudah, WP Diimbau Lebih Patuh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memanfaatkan momentum Hari Pajak untuk kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban pajaknya.

Penyuluh Pajak DJP Surono mengatakan proses pemenuhan kewajiban pajak sudah makin mudah. Melalui teknologi digital, wajib pajak dapat mengakses laman resmi DJP kapan saja.

"Semua sudah online. Jadi, enggak usah khawatir enggak punya waktu," katanya dalam Podcast bertajuk Penyuluh Menjawab, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Surono menuturkan negara telah menyusun peraturan pajak secara adil. Dalam hal ini, pajak penghasilan (PPh) hanya dikenakan apabila masyarakat memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dengan ketentuan ini, lanjutnya, tidak semua masyarakat yang memiliki NPWP memiliki kewajiban membayar pajak. Selain itu, tarif PPh juga diatur dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat.

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah mengubah bracket PPh orang pribadi dari semula 4 layer menjadi 5 layer. Perubahan dilakukan untuk mewujudkan prinsip keadilan karena wajib pajak berpenghasilan tinggi akan membayar pajak lebih besar.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU Pajak Penghasilan sebelumnya.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Surono menjelaskan ketentuan pajak di Indonesia menerapkan sistem self-assessment. Dengan sistem ini, wajib pajak diberikan kewenangan untuk dapat menghitung, membayar, melapor, dan mempertanggungjawabkan pajak yang dibayarkan.

Menurutnya, keberadaan laman www.pajak.go.id akan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan semua kewajiban pajaknya tersebut.

"Memang sedikit asing. Namun, kalau coba browsing, kita akan familier sendiri. Sekali pakai, ini sangat user friendly," ujar Surono. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja