Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian fasilitas kepabeanan bagi warga negara asing yang memiliki golden visa.
Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan fasilitas yang dipertimbangkan ialah berupa pembebasan bea masuk atas barang pindahan pemilik golden visa ke Indonesia. Meski begitu, lanjutnya, wacana tersebut belum diputuskan.
"Terhadap barang pindahan, dapat [atau] enggak fasilitasnya, sekarang sedang kami proses. Kami baru rapat sekali," katanya, dikutip pada Rabu (13/9/2023).
Chotibul menuturkan DJBC telah mengikuti rapat mengenai golden visa bersama Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Dalam rapat tersebut dibahas fasilitas yang berpeluang diberikan untuk pemegang golden visa.
Pemerintah melalui PMK 28/2008 sebetulnya telah mengatur fasilitas kepabeanan terhadap barang pindahan dari luar negeri yang tidak datang bersama penumpang atau dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Namun, fasilitas ini hanya diberikan kepada kelompok orang tertentu.
Fasilitas pembebasan tersebut hanya dapat diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.
Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut ialah telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, serta boarding pass.
Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang atau 2 bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Dalam hal ada ketentuan yang tidak dipenuhi, barang pindahan tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman.
Permenkumham 22/2023 mengatur golden visa sebagai dasar memberikan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun bagi orang asing berkualitas yang dianggap bisa memberikan manfaat ekonomi, terutama investasi.
Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari visa tersebut antara lain jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan untuk keluar masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak adanya kewajiban mengurus izin tinggal terbatas (ITAS). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.