KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemegang Golden Visa Bakal Dapat Pembebasan Bea Masuk? Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 13 September 2023 | 08:57 WIB
Pemegang Golden Visa Bakal Dapat Pembebasan Bea Masuk? Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian fasilitas kepabeanan bagi warga negara asing yang memiliki golden visa.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan fasilitas yang dipertimbangkan ialah berupa pembebasan bea masuk atas barang pindahan pemilik golden visa ke Indonesia. Meski begitu, lanjutnya, wacana tersebut belum diputuskan.

"Terhadap barang pindahan, dapat [atau] enggak fasilitasnya, sekarang sedang kami proses. Kami baru rapat sekali," katanya, dikutip pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Chotibul menuturkan DJBC telah mengikuti rapat mengenai golden visa bersama Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Dalam rapat tersebut dibahas fasilitas yang berpeluang diberikan untuk pemegang golden visa.

Pemerintah melalui PMK 28/2008 sebetulnya telah mengatur fasilitas kepabeanan terhadap barang pindahan dari luar negeri yang tidak datang bersama penumpang atau dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Namun, fasilitas ini hanya diberikan kepada kelompok orang tertentu.

Fasilitas pembebasan tersebut hanya dapat diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut ialah telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, serta boarding pass.

Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang atau 2 bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Dalam hal ada ketentuan yang tidak dipenuhi, barang pindahan tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman.

Permenkumham 22/2023 mengatur golden visa sebagai dasar memberikan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun bagi orang asing berkualitas yang dianggap bisa memberikan manfaat ekonomi, terutama investasi.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari visa tersebut antara lain jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan untuk keluar masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak adanya kewajiban mengurus izin tinggal terbatas (ITAS). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6