KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemegang Golden Visa Bakal Dapat Pembebasan Bea Masuk? Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 13 September 2023 | 08:57 WIB
Pemegang Golden Visa Bakal Dapat Pembebasan Bea Masuk? Ini Kata DJBC

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian fasilitas kepabeanan bagi warga negara asing yang memiliki golden visa.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan fasilitas yang dipertimbangkan ialah berupa pembebasan bea masuk atas barang pindahan pemilik golden visa ke Indonesia. Meski begitu, lanjutnya, wacana tersebut belum diputuskan.

"Terhadap barang pindahan, dapat [atau] enggak fasilitasnya, sekarang sedang kami proses. Kami baru rapat sekali," katanya, dikutip pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Chotibul menuturkan DJBC telah mengikuti rapat mengenai golden visa bersama Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Dalam rapat tersebut dibahas fasilitas yang berpeluang diberikan untuk pemegang golden visa.

Pemerintah melalui PMK 28/2008 sebetulnya telah mengatur fasilitas kepabeanan terhadap barang pindahan dari luar negeri yang tidak datang bersama penumpang atau dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Namun, fasilitas ini hanya diberikan kepada kelompok orang tertentu.

Fasilitas pembebasan tersebut hanya dapat diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut ialah telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya seperti bill of lading (kapal) dan air waybill (pesawat), packing list, paspor, serta boarding pass.

Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang atau 2 bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Dalam hal ada ketentuan yang tidak dipenuhi, barang pindahan tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman.

Permenkumham 22/2023 mengatur golden visa sebagai dasar memberikan izin tinggal selama 5 hingga 10 tahun bagi orang asing berkualitas yang dianggap bisa memberikan manfaat ekonomi, terutama investasi.

Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari visa tersebut antara lain jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan untuk keluar masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak adanya kewajiban mengurus izin tinggal terbatas (ITAS). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra