KABUPATEN BULELENG

Pemda Turunkan NJOP Tanah dan Bangunan, Tagihan PBB Lebih Ringan

Muhamad Wildan | Jumat, 08 September 2023 | 14:30 WIB
Pemda Turunkan NJOP Tanah dan Bangunan, Tagihan PBB Lebih Ringan

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng berencana menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam rangka memberikan keringanan tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Pj Bupati Buleleng Lihadnyana mengatakan pemberian keringanan PBB-P2 melalui penurunan NJOP diperlukan wajib pajak, terutama yang bergerak di sektor pertanian dan sektor lainnya yang bergantung pada hasil bumi.

"Apakah NJOP akan turun? Nanti kita bahas. Rencananya begitu, yang penting tidak memberatkan," katanya, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lihadnyana menuturkan membayar pajak memang merupakan kewajiban masyarakat. Namun, kebijakan pajak yang diterapkan pemda seyogianya tidak terlalu membebani masyarakat, terutama bagi yang berprofesi sebagai petani.

"Kita harus lihat realita di lapangan. Misal, petani kebun, ia menghasilkan 3 tahun sekali, tetapi harus bayar pajak setahun sekali. Sudah begitu, nominalnya naik 400% lagi. Mari kita sikapi ini dengan bijak," ujarnya seperti dilansir radarbali.jawapos.com.

Rencananya, penyesuaian NJOP tersebut bakal dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sedang disusun oleh Pemkab Buleleng bersama DPRD.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, pedoman bagi pemda untuk menetapkan besaran NJOP telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Besaran NJOP harus diperbarui setiap 3 tahun sekali. Khusus untuk objek PBB tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.

NJOP harus dihitung berdasarkan harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila harga rata-rata tidak diperoleh, penghitungan NJOP dapat dilakukan dengan metode perbandingan harga dengan objek yang sejenis, nilai perolehan baru, atau nilai jual pengganti. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra