KABUPATEN BULELENG

Pemda Turunkan NJOP Tanah dan Bangunan, Tagihan PBB Lebih Ringan

Muhamad Wildan | Jumat, 08 September 2023 | 14:30 WIB
Pemda Turunkan NJOP Tanah dan Bangunan, Tagihan PBB Lebih Ringan

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng berencana menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam rangka memberikan keringanan tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Pj Bupati Buleleng Lihadnyana mengatakan pemberian keringanan PBB-P2 melalui penurunan NJOP diperlukan wajib pajak, terutama yang bergerak di sektor pertanian dan sektor lainnya yang bergantung pada hasil bumi.

"Apakah NJOP akan turun? Nanti kita bahas. Rencananya begitu, yang penting tidak memberatkan," katanya, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Lihadnyana menuturkan membayar pajak memang merupakan kewajiban masyarakat. Namun, kebijakan pajak yang diterapkan pemda seyogianya tidak terlalu membebani masyarakat, terutama bagi yang berprofesi sebagai petani.

"Kita harus lihat realita di lapangan. Misal, petani kebun, ia menghasilkan 3 tahun sekali, tetapi harus bayar pajak setahun sekali. Sudah begitu, nominalnya naik 400% lagi. Mari kita sikapi ini dengan bijak," ujarnya seperti dilansir radarbali.jawapos.com.

Rencananya, penyesuaian NJOP tersebut bakal dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sedang disusun oleh Pemkab Buleleng bersama DPRD.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sebagai informasi, pedoman bagi pemda untuk menetapkan besaran NJOP telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Besaran NJOP harus diperbarui setiap 3 tahun sekali. Khusus untuk objek PBB tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.

NJOP harus dihitung berdasarkan harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila harga rata-rata tidak diperoleh, penghitungan NJOP dapat dilakukan dengan metode perbandingan harga dengan objek yang sejenis, nilai perolehan baru, atau nilai jual pengganti. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP