KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemda Tetap Wajib Beri Layanan Tera/Tera Ulang Meski Tak Ada Retribusi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 15 Januari 2024 | 18:30 WIB
Pemda Tetap Wajib Beri Layanan Tera/Tera Ulang Meski Tak Ada Retribusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah kini tak dapat lagi memungut retribusi tera/tera ulang lantaran sudah dihapuskan dari jenis retribusi jasa umum melalui UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Retribusi tera/tera ulang dihapus karena secara filosofis merupakan pelayanan yang harus disediakan oleh pemda. Selain itu, langkah tersebut juga diambil sebagai upaya dalam mengefisienkan pelayanan publik di daerah serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.

“Meskipun retribusi tersebut sudah dihapuskan, pemda tetap wajib memberikan layanan atas objek retribusi yang telah dihapus dengan tanpa dipungut biaya,” demikian penjelasan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam laman resmi, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Merujuk Pasal 187 huruf b UU HKPD, peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih tetap berlaku paling lama 2 tahun sejak diundangkannya UU HKPD.

UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022. Alhasil, ketentuan dalam UU HKPD mulai berlaku sejak 5 Januari 2024, termasuk soal jenis-jenis retribusi. Pemerintah memang telah memangkas jenis retribusi dari awalnya 32 jenis menjadi 18 jenis.

Retribusi tera/tera ulang menjadi salah satu jenis retribusi yang dihapus. Adapun retribusi tera/tera ulang adalah pungutan atas layanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) dan barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Simak Apa Itu Retribusi Tera atau Tera Ulang?

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Tera berarti pengujian atas UTTP yang belum digunakan. Sementara itu, tera ulang berarti pengujian atas UTTP yang sebelumnya pernah ditera. Sebelumnya, retribusi ini dikenakan terhadap beragam alat UTTP, seperti pompa ukur BBM di SPBU, timbangan meja/elektronik, dan anak timbangan.

Sebelum berlakunya UU HKPD, setiap pemerintah daerah memiliki tarif retribusi tera/tera ulang yang bervariasi. Namun, pemerintah daerah kini tidak dapat lagi memungut retribusi tera/tera ulang seiring dengan berlakunya UU HKPD.

“Dalam hal ini, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pemungutan atas retribusi yang telah dihapus dalam UU HKPD seperti pelayanan tera/tera ulang,” demikian penjelasan DJPK dalam laman resminya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses