KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemda Tetap Wajib Beri Layanan Tera/Tera Ulang Meski Tak Ada Retribusi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 15 Januari 2024 | 18:30 WIB
Pemda Tetap Wajib Beri Layanan Tera/Tera Ulang Meski Tak Ada Retribusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah kini tak dapat lagi memungut retribusi tera/tera ulang lantaran sudah dihapuskan dari jenis retribusi jasa umum melalui UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Retribusi tera/tera ulang dihapus karena secara filosofis merupakan pelayanan yang harus disediakan oleh pemda. Selain itu, langkah tersebut juga diambil sebagai upaya dalam mengefisienkan pelayanan publik di daerah serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.

“Meskipun retribusi tersebut sudah dihapuskan, pemda tetap wajib memberikan layanan atas objek retribusi yang telah dihapus dengan tanpa dipungut biaya,” demikian penjelasan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam laman resmi, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Tulungagung beserta Tarifnya

Merujuk Pasal 187 huruf b UU HKPD, peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih tetap berlaku paling lama 2 tahun sejak diundangkannya UU HKPD.

UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022. Alhasil, ketentuan dalam UU HKPD mulai berlaku sejak 5 Januari 2024, termasuk soal jenis-jenis retribusi. Pemerintah memang telah memangkas jenis retribusi dari awalnya 32 jenis menjadi 18 jenis.

Retribusi tera/tera ulang menjadi salah satu jenis retribusi yang dihapus. Adapun retribusi tera/tera ulang adalah pungutan atas layanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) dan barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Simak Apa Itu Retribusi Tera atau Tera Ulang?

Baca Juga:
Pengusaha Tolak Bayar, Setoran Pajak Alat Berat Masih Nol Rupiah

Tera berarti pengujian atas UTTP yang belum digunakan. Sementara itu, tera ulang berarti pengujian atas UTTP yang sebelumnya pernah ditera. Sebelumnya, retribusi ini dikenakan terhadap beragam alat UTTP, seperti pompa ukur BBM di SPBU, timbangan meja/elektronik, dan anak timbangan.

Sebelum berlakunya UU HKPD, setiap pemerintah daerah memiliki tarif retribusi tera/tera ulang yang bervariasi. Namun, pemerintah daerah kini tidak dapat lagi memungut retribusi tera/tera ulang seiring dengan berlakunya UU HKPD.

“Dalam hal ini, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pemungutan atas retribusi yang telah dihapus dalam UU HKPD seperti pelayanan tera/tera ulang,” demikian penjelasan DJPK dalam laman resminya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Tulungagung beserta Tarifnya

Selasa, 17 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pengusaha Tolak Bayar, Setoran Pajak Alat Berat Masih Nol Rupiah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya