KABUPATEN BEKASI

Pemda Tak Pungut Pajak Hiburan, PAD yang Hilang Rp 8 Miliar per Tahun

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 Januari 2024 | 11:30 WIB
Pemda Tak Pungut Pajak Hiburan, PAD yang Hilang Rp 8 Miliar per Tahun

Ilustrasi.

CIKARANG, DDTCNews – Miliaran potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di Kabupaten Bekasi hilang setiap tahun sebagai dampak larangan operasional usaha hiburan di wilayah setempat.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Jenal Aca mengatakan Perda Kabupaten Bekasi 3/2016 tentang Penyelenggaraan Pariwisata melarang operasional usaha hiburan. Menurutnya, PAD yang hilang dari larangan tersebut mencapai Rp8 miliar per tahun.

“Secara regulasi, perda sudah tercatat di Kemendagri. Jadi, sudah tidak bisa ditarik. Memang kondisi menjadi dilema adanya pelarangan, tetapi faktanya tetap beroperasional,” katanya seperti dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jenal menjelaskan Bapenda sempat menghimpun pendapatan dari pajak jasa hiburan seperti karaoke dengan tarif 25%. Namun, peraturan daerah tersebut membuat Bapenda tidak lagi mengenakan pajak pada jenis usaha tersebut.

Dia menilai pengenaan pajak pada objek pajak yang masuk kategori PBJT tersebut sesungguhnya dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah.

Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena adanya regulasi yang melarang jenis usaha tertentu, terutama di sektor hiburan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Padahal, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa, minimal sebesar 40%.

“Aturan UU HKPD membuat pengusaha di Jakarta bergejolak. Namun tidak di Kabupaten Bekasi. Sebab, sejak terbitnya perda tersebut, Bapenda sudah tak bisa melakukan pemungutan pajak daerah,” tuturnya seperti dilansir radarbekasi.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Februari 2024 | 13:32 WIB

pajak tidak ada hubungan dengan ijin operasional suatu usaha. ini kabidnya perlu disekolahin lagi.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra