KABUPATEN BEKASI

Pemda Tak Pungut Pajak Hiburan, PAD yang Hilang Rp 8 Miliar per Tahun

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 Januari 2024 | 11:30 WIB
Pemda Tak Pungut Pajak Hiburan, PAD yang Hilang Rp 8 Miliar per Tahun

Ilustrasi.

CIKARANG, DDTCNews – Miliaran potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di Kabupaten Bekasi hilang setiap tahun sebagai dampak larangan operasional usaha hiburan di wilayah setempat.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Jenal Aca mengatakan Perda Kabupaten Bekasi 3/2016 tentang Penyelenggaraan Pariwisata melarang operasional usaha hiburan. Menurutnya, PAD yang hilang dari larangan tersebut mencapai Rp8 miliar per tahun.

“Secara regulasi, perda sudah tercatat di Kemendagri. Jadi, sudah tidak bisa ditarik. Memang kondisi menjadi dilema adanya pelarangan, tetapi faktanya tetap beroperasional,” katanya seperti dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Jenal menjelaskan Bapenda sempat menghimpun pendapatan dari pajak jasa hiburan seperti karaoke dengan tarif 25%. Namun, peraturan daerah tersebut membuat Bapenda tidak lagi mengenakan pajak pada jenis usaha tersebut.

Dia menilai pengenaan pajak pada objek pajak yang masuk kategori PBJT tersebut sesungguhnya dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah.

Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena adanya regulasi yang melarang jenis usaha tertentu, terutama di sektor hiburan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Padahal, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa, minimal sebesar 40%.

“Aturan UU HKPD membuat pengusaha di Jakarta bergejolak. Namun tidak di Kabupaten Bekasi. Sebab, sejak terbitnya perda tersebut, Bapenda sudah tak bisa melakukan pemungutan pajak daerah,” tuturnya seperti dilansir radarbekasi.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Februari 2024 | 13:32 WIB

pajak tidak ada hubungan dengan ijin operasional suatu usaha. ini kabidnya perlu disekolahin lagi.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi