KABUPATEN BEKASI

Pemda Tak Pungut Pajak Hiburan, PAD yang Hilang Rp 8 Miliar per Tahun

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 Januari 2024 | 11:30 WIB
Pemda Tak Pungut Pajak Hiburan, PAD yang Hilang Rp 8 Miliar per Tahun

Ilustrasi.

CIKARANG, DDTCNews – Miliaran potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di Kabupaten Bekasi hilang setiap tahun sebagai dampak larangan operasional usaha hiburan di wilayah setempat.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Jenal Aca mengatakan Perda Kabupaten Bekasi 3/2016 tentang Penyelenggaraan Pariwisata melarang operasional usaha hiburan. Menurutnya, PAD yang hilang dari larangan tersebut mencapai Rp8 miliar per tahun.

“Secara regulasi, perda sudah tercatat di Kemendagri. Jadi, sudah tidak bisa ditarik. Memang kondisi menjadi dilema adanya pelarangan, tetapi faktanya tetap beroperasional,” katanya seperti dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jenal menjelaskan Bapenda sempat menghimpun pendapatan dari pajak jasa hiburan seperti karaoke dengan tarif 25%. Namun, peraturan daerah tersebut membuat Bapenda tidak lagi mengenakan pajak pada jenis usaha tersebut.

Dia menilai pengenaan pajak pada objek pajak yang masuk kategori PBJT tersebut sesungguhnya dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah.

Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena adanya regulasi yang melarang jenis usaha tertentu, terutama di sektor hiburan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Padahal, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa, minimal sebesar 40%.

“Aturan UU HKPD membuat pengusaha di Jakarta bergejolak. Namun tidak di Kabupaten Bekasi. Sebab, sejak terbitnya perda tersebut, Bapenda sudah tak bisa melakukan pemungutan pajak daerah,” tuturnya seperti dilansir radarbekasi.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Februari 2024 | 13:32 WIB

pajak tidak ada hubungan dengan ijin operasional suatu usaha. ini kabidnya perlu disekolahin lagi.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar