Ilustrasi.
CIKARANG, DDTCNews – Miliaran potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di Kabupaten Bekasi hilang setiap tahun sebagai dampak larangan operasional usaha hiburan di wilayah setempat.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Jenal Aca mengatakan Perda Kabupaten Bekasi 3/2016 tentang Penyelenggaraan Pariwisata melarang operasional usaha hiburan. Menurutnya, PAD yang hilang dari larangan tersebut mencapai Rp8 miliar per tahun.
“Secara regulasi, perda sudah tercatat di Kemendagri. Jadi, sudah tidak bisa ditarik. Memang kondisi menjadi dilema adanya pelarangan, tetapi faktanya tetap beroperasional,” katanya seperti dikutip pada Selasa (30/1/2024).
Jenal menjelaskan Bapenda sempat menghimpun pendapatan dari pajak jasa hiburan seperti karaoke dengan tarif 25%. Namun, peraturan daerah tersebut membuat Bapenda tidak lagi mengenakan pajak pada jenis usaha tersebut.
Dia menilai pengenaan pajak pada objek pajak yang masuk kategori PBJT tersebut sesungguhnya dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah.
Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena adanya regulasi yang melarang jenis usaha tertentu, terutama di sektor hiburan.
Padahal, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa, minimal sebesar 40%.
“Aturan UU HKPD membuat pengusaha di Jakarta bergejolak. Namun tidak di Kabupaten Bekasi. Sebab, sejak terbitnya perda tersebut, Bapenda sudah tak bisa melakukan pemungutan pajak daerah,” tuturnya seperti dilansir radarbekasi.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
pajak tidak ada hubungan dengan ijin operasional suatu usaha. ini kabidnya perlu disekolahin lagi.