PROVINSI JAWA TIMUR

Pemda se-Jawa Timur Sepakati Kerja Sama Pemungutan Opsen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Desember 2024 | 16:00 WIB
Pemda se-Jawa Timur Sepakati Kerja Sama Pemungutan Opsen Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemprov Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur menjalin kerja sama pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta opsennya.

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan kerja sama ini diperlukan untuk memperkuat pemungutan pajak daerah dan distribusi manfaat pajak kepada masyarakat. Harapannya, pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat ke depannya.

"Melalui kerja sama tersebut, tiap-tiap pihak memiliki peran yang jelas dalam pemungutan pajak, distribusi pendapatan, hingga penyediaan layanan publik yang lebih efisien," katanya, dikutip pada Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Adhy menuturkan belanja pada APBD Pemprov Jawa Timur pada tahun depan telah difokuskan untuk mendanai program-program pendidikan dan kesehatan. Belanja pendidikan telah dianggarkan sebesar 32% dan belanja kesehatan sebesar 19,24%.

Persentase belanja pendidikan dan kesehatan tersebut sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yakni 20% untuk belanja pendidikan dan 10% untuk belanja kesehatan.

Adhy juga berharap pemerintah kabupaten/kota bisa menerapkan kebijakan yang sama seiring dengan dikucurkannya opsen PKB pada tahun depan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Opsen pajak harus dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Kami di provinsi sudah mengalokasikan belanja daerah untuk sektor-sektor prioritas, termasuk pendidikan dan kesehatan," ujarnya seperti dilansir duta.co.

Sementara itu, Pj Sekda Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan perjanjian kerja sama antara Pemprov Jawa Timur dan pemkab/pemkot di Jawa Timur mencakup pembagian tanggung jawab pembiayaan atau cost sharing antara provinsi dan kabupaten/kota.

"Dalam peraturan Kemendagri ada kewajiban pembiayaan bersama, terutama terkait PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal ini menjadi inti dari perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani," tuturnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Opsen PKB dan opsen BBNKB dikenakan oleh sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang.

Setelah dipungut, opsen harus langsung dibayarkan ke kas daerah kabupaten/kota lewat mekanisme split payment secara otomatis.

Untuk diperhatikan, nilai pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan nilai pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP