KABUPATEN BADUNG

Pemda Minta WP yang Punya Usaha Lebih dari Satu untuk Mutakhirkan Data

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Desember 2023 | 12:30 WIB
Pemda Minta WP yang Punya Usaha Lebih dari Satu untuk Mutakhirkan Data

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung meminta wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran data.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Badung Putu Sukarini mengatakan pemutakhiran data diperlukan untuk mendukung implementasi ketentuan pajak dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Wajib pajak yang memiliki usaha lebih dari satu harus pemutakhiran. Kami juga melakukan jemput bola. Wajib pajak juga bisa datang langsung ke kantor bapenda dan menghubungi admin," katanya, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk pemutakhiran data, dokumen yang diperlukan antara lain nomor induk kependudukan (NIK) pemilik dan nomor induk berusaha (NIB).

Sebagai informasi, Pemkab Badung telah menyesuaikan perda pajak di daerah dengan UU HKPD. Transisi dari UU 28/2009 ke UU HKPD juga telah disosialisasikan ke pelaku usaha.

Seiring dengan berlakunya UU HKPD, Kabupaten Badung memiliki kewenangan untuk memungut 2 jenis pajak baru, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah ke depannya diharapkan akan makin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung," ujar Sukarini seperti dilansir nusabali.com.

Ketentuan pajak pada UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2024. Namun, opsen PKB dan opsen BBNKB baru berlaku pada 1 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya