KABUPATEN BADUNG

Pemda Minta WP yang Punya Usaha Lebih dari Satu untuk Mutakhirkan Data

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Desember 2023 | 12:30 WIB
Pemda Minta WP yang Punya Usaha Lebih dari Satu untuk Mutakhirkan Data

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung meminta wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran data.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Badung Putu Sukarini mengatakan pemutakhiran data diperlukan untuk mendukung implementasi ketentuan pajak dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Wajib pajak yang memiliki usaha lebih dari satu harus pemutakhiran. Kami juga melakukan jemput bola. Wajib pajak juga bisa datang langsung ke kantor bapenda dan menghubungi admin," katanya, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Untuk pemutakhiran data, dokumen yang diperlukan antara lain nomor induk kependudukan (NIK) pemilik dan nomor induk berusaha (NIB).

Sebagai informasi, Pemkab Badung telah menyesuaikan perda pajak di daerah dengan UU HKPD. Transisi dari UU 28/2009 ke UU HKPD juga telah disosialisasikan ke pelaku usaha.

Seiring dengan berlakunya UU HKPD, Kabupaten Badung memiliki kewenangan untuk memungut 2 jenis pajak baru, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah ke depannya diharapkan akan makin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung," ujar Sukarini seperti dilansir nusabali.com.

Ketentuan pajak pada UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2024. Namun, opsen PKB dan opsen BBNKB baru berlaku pada 1 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP