BANTEN

Pemda Minta Wacana Pembebasan PPnBM Mobil Baru Segera Diputuskan

Muhamad Wildan | Senin, 05 Oktober 2020 | 15:22 WIB
Pemda Minta Wacana Pembebasan PPnBM Mobil Baru Segera Diputuskan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SERANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Banten meminta kepada pemerintah pusat untuk segera memutuskan kebijakan mengenai pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru yang diwacanakan sebesar 0%.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari mengatakan wacana pembebasan PPnBM mobil baru membuat konsumen menahan pembelian atau wait & see sehingga berdampak pada perolehan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Orang menunggu dan berharap nanti dibebaskan makanya jangan lama-lama nunggunya. Makanya secepatnya kepada kementerian diputuskan yes or no-nya," ujar Opar, dikutip Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Menurut Opar, angka penjualan mobil baru di Banten yang terpangkas lebih dari setengah sangat menekan pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi tersebut juga membuat penerimaan dari pajak kendaraan bermotor ikut terdampak.

Selain itu, Opar juga mengatakan pihaknya menolak wacana pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB yang sempat diwacanakan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Menurutnya, kedua jenis pajak berkontribusi sangat besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). "Kalau BBNKB dibebaskan dari mana pemda [dapat uang]? Penerimaan paling besar kami kan dari situ," ujar Opar seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk diketahui, Gaikindo sempat mengusulkan adanya relaksasi pungutan pajak yang terkait dengan kendaraan bermotor antara lain PPnBM, BBNKB, dan PKB.

Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan langkah ini perlu dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat. "Harapannya masyarakat bisa membeli mobil baru. Dengan demikian, pabrik-pabrik mobil dan komponen dapat bekerja penuh kembali," ujar Jongkie. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?