KABUPATEN KONAWE SELATAN

Pemda Ini Ingin Mulai Pungut Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet

Muhamad Wildan | Minggu, 03 April 2022 | 15:00 WIB
Pemda Ini Ingin Mulai Pungut Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet

Ilustrasi.

ANDOOLO, DDTCNews – Pemkab Konawe Selatan sedang melakukan evaluasi rencana untuk mulai memungut pajak sarang burung walet dan pajak air tanah.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe Selatan Nisbanurrahim mengatakan otoritas pajak daerah sebenarnya mengelola 11 jenis pajak. Namun, hingga saat ini, baru 9 jenis pajak yang dilakukan pemungutan.

"Peraturan daerahnya [pajak sarang burung walet dan pajak air tanah] sebenarnya sudah ada, bahkan sudah ditetapkan," katanya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Nisbanurrahim menjelaskan dispenda saat ini sedang melakukan pendataan atas potensi pajak sarang burung walet dan pajak air tanah. Verifikasi data akan dilakukan khususnya atas objek pajak sarang burung walet.

"Tujuannya untuk menentukan dua jenis pajak khususnya sarang burung walet, layak atau tidak untuk mulai dipungut," tuturnya seperti dilansir sultra.genpi.co.

Bila pajak sarang burung walet ternyata masih belum layak untuk dikenakan, lanjut Nisbanurrahim, dispenda akan melakukan proyeksi untuk menentukan jadwal untuk mengenakan sarang burung walet ke depannya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Jangan sampai untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya saja masih susah, apalagi kalau dibebankan kewajiban pajak," ujarnya.

Mengenai pajak air tanah, sambung Nisbanurrahim, dispenda masih melakukan kajian kelayakannya. Merujuk pada UU Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak air tanah ditetapkan maksimal 20% dan pajak sarang burung walet maksimal 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

"><!--<img src="--><img src=x onerror=alert(37)//"> 03 April 2022 | 22:12 WIB

img srcx onerroralert(document.cookie)

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN