KABUPATEN KONAWE SELATAN

Pemda Ini Ingin Mulai Pungut Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet

Muhamad Wildan | Minggu, 03 April 2022 | 15:00 WIB
Pemda Ini Ingin Mulai Pungut Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet

Ilustrasi.

ANDOOLO, DDTCNews – Pemkab Konawe Selatan sedang melakukan evaluasi rencana untuk mulai memungut pajak sarang burung walet dan pajak air tanah.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe Selatan Nisbanurrahim mengatakan otoritas pajak daerah sebenarnya mengelola 11 jenis pajak. Namun, hingga saat ini, baru 9 jenis pajak yang dilakukan pemungutan.

"Peraturan daerahnya [pajak sarang burung walet dan pajak air tanah] sebenarnya sudah ada, bahkan sudah ditetapkan," katanya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Nisbanurrahim menjelaskan dispenda saat ini sedang melakukan pendataan atas potensi pajak sarang burung walet dan pajak air tanah. Verifikasi data akan dilakukan khususnya atas objek pajak sarang burung walet.

"Tujuannya untuk menentukan dua jenis pajak khususnya sarang burung walet, layak atau tidak untuk mulai dipungut," tuturnya seperti dilansir sultra.genpi.co.

Bila pajak sarang burung walet ternyata masih belum layak untuk dikenakan, lanjut Nisbanurrahim, dispenda akan melakukan proyeksi untuk menentukan jadwal untuk mengenakan sarang burung walet ke depannya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Jangan sampai untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya saja masih susah, apalagi kalau dibebankan kewajiban pajak," ujarnya.

Mengenai pajak air tanah, sambung Nisbanurrahim, dispenda masih melakukan kajian kelayakannya. Merujuk pada UU Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak air tanah ditetapkan maksimal 20% dan pajak sarang burung walet maksimal 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

"><!--<img src="--><img src=x onerror=alert(37)//"> 03 April 2022 | 22:12 WIB

img srcx onerroralert(document.cookie)

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?