KABUPATEN SUBANG

Pemda Gelar Pemutihan hingga Akhir 2024, Berlaku untuk Jenis Pajak Ini

Dian Kurniati | Minggu, 13 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Pemda Gelar Pemutihan hingga Akhir 2024, Berlaku untuk Jenis Pajak Ini

Program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah yang diadakan Pemkab Subang.

SUBANG, DDTCNews – Pemkab Subang, Jawa Barat kembali menghadirkan stimulus penghapusan denda pajak daerah.

Bapenda menyatakan penghapusan denda berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut.

"Ayo manfaatkan momen ini untuk lunasi pajak dengan lebih ringan!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.subang, dikutip pada Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bapenda menjelaskan penghapusan denda pajak daerah diberikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/2867/BAPENDA/2024 dan Keputusan Bupati Subang Nomor 900.1.13.1/KEP.470-BAPENDA/2024.

Penghapusan denda diberikan untuk beberapa jenis pajak daerah yang meliputi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, serta pajak barang dan jasa tentu.

Pajak barang dan jasa tentu (PBJT) yang berlaku di Kabupaten Subang mencakup PBJT makanan dan minuman, PBJT tenaga listrik, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta PBJT jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, insentif penghapusan denda tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Apabila telanjur membayar denda, wajib pajak tidak dapat mengajukan restitusi.

"Wajib pajak daerah yang telah melakukan pembayaran sanksi administratif sebelum ditetapkannya Keputusan ini, tidak dapat diajukan restitusi atau kompensasi," jelas Bapenda.

Selain itu, pemkab juga memberikan pengurangan ketetapan nilai jual objek pajak reklame (NJOPR) sebesar 15% untuk wajib pajak reklame. Dengan insentif itu, NJOPR akan dihitung menggunakan skema NOPR + (15% x NOPR) - (15% x NOPR).

Dengan berbagai insentif tersebut, pemkab berharap kepatuhan wajib pajak juga terus meningkat. Sebab, dari pajak daerah yang dikumpulkan dari wajib pajak, pemkab akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra