KABUPATEN SUBANG

Pemda Gelar Pemutihan hingga Akhir 2024, Berlaku untuk Jenis Pajak Ini

Dian Kurniati | Minggu, 13 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Pemda Gelar Pemutihan hingga Akhir 2024, Berlaku untuk Jenis Pajak Ini

Program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah yang diadakan Pemkab Subang.

SUBANG, DDTCNews – Pemkab Subang, Jawa Barat kembali menghadirkan stimulus penghapusan denda pajak daerah.

Bapenda menyatakan penghapusan denda berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut.

"Ayo manfaatkan momen ini untuk lunasi pajak dengan lebih ringan!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.subang, dikutip pada Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Bapenda menjelaskan penghapusan denda pajak daerah diberikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/2867/BAPENDA/2024 dan Keputusan Bupati Subang Nomor 900.1.13.1/KEP.470-BAPENDA/2024.

Penghapusan denda diberikan untuk beberapa jenis pajak daerah yang meliputi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, serta pajak barang dan jasa tentu.

Pajak barang dan jasa tentu (PBJT) yang berlaku di Kabupaten Subang mencakup PBJT makanan dan minuman, PBJT tenaga listrik, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta PBJT jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Lebih lanjut, insentif penghapusan denda tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Apabila telanjur membayar denda, wajib pajak tidak dapat mengajukan restitusi.

"Wajib pajak daerah yang telah melakukan pembayaran sanksi administratif sebelum ditetapkannya Keputusan ini, tidak dapat diajukan restitusi atau kompensasi," jelas Bapenda.

Selain itu, pemkab juga memberikan pengurangan ketetapan nilai jual objek pajak reklame (NJOPR) sebesar 15% untuk wajib pajak reklame. Dengan insentif itu, NJOPR akan dihitung menggunakan skema NOPR + (15% x NOPR) - (15% x NOPR).

Dengan berbagai insentif tersebut, pemkab berharap kepatuhan wajib pajak juga terus meningkat. Sebab, dari pajak daerah yang dikumpulkan dari wajib pajak, pemkab akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP