KABUPATEN SITUBONDO

Pemda Gelar Pemutihan Denda Pajak Daerah, Berlaku hingga 31 Oktober

Dian Kurniati | Senin, 05 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Pemda Gelar Pemutihan Denda Pajak Daerah, Berlaku hingga 31 Oktober

Ilustrasi.

SITUBONDO, DDTCNews – Pemkab Situbondo, Jawa Timur menggelar program penghapusan denda atau pemutihan terhadap semua jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Situbondo menyatakan program pemutihan denda pajak daerah diberikan selama 3 bulan, sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024. Melalui kebijakan ini, wajib pajak diharapkan tertarik menyelesaikan tunggakannya.

"Jangan lewatkan kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasitubondo, dikutip pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bapenda menyatakan penghapusan denda berlaku untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Kemudian, insentif pemutihan denda juga berlaku pada pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Pemutihan denda diberikan secara otomatis kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bapenda pun telah menyediakan berbagai kanal pembayaran pajak daerah. Khusus PBB-P2, pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Jatim, JConnect, QRIS, Alfamart, Indomaret, Gopay, OVO, Tokopedia, kantor pos, dan Pospay.

Untuk pajak daerah selain PBB-P2, pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Jatim, JConnect, dan QRIS.

"Ayo, bersama kita wujudkan Situbondo yang lebih baik dan berjaya!" tulis Bapenda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra