KABUPATEN SITUBONDO

Pemda Gelar Pemutihan Denda Pajak Daerah, Berlaku hingga 31 Oktober

Dian Kurniati | Senin, 05 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Pemda Gelar Pemutihan Denda Pajak Daerah, Berlaku hingga 31 Oktober

Ilustrasi.

SITUBONDO, DDTCNews – Pemkab Situbondo, Jawa Timur menggelar program penghapusan denda atau pemutihan terhadap semua jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Situbondo menyatakan program pemutihan denda pajak daerah diberikan selama 3 bulan, sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024. Melalui kebijakan ini, wajib pajak diharapkan tertarik menyelesaikan tunggakannya.

"Jangan lewatkan kesempatan untuk membayar pajak tanpa denda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasitubondo, dikutip pada Senin (5/8/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Bapenda menyatakan penghapusan denda berlaku untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Kemudian, insentif pemutihan denda juga berlaku pada pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Pemutihan denda diberikan secara otomatis kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Bapenda pun telah menyediakan berbagai kanal pembayaran pajak daerah. Khusus PBB-P2, pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Jatim, JConnect, QRIS, Alfamart, Indomaret, Gopay, OVO, Tokopedia, kantor pos, dan Pospay.

Untuk pajak daerah selain PBB-P2, pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Jatim, JConnect, dan QRIS.

"Ayo, bersama kita wujudkan Situbondo yang lebih baik dan berjaya!" tulis Bapenda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP