PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemda di Kalsel Sepakati Opsen Dipotong Biaya Pemungutan 5 Persen

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 November 2024 | 08:30 WIB
Pemda di Kalsel Sepakati Opsen Dipotong Biaya Pemungutan 5 Persen

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan berkomitmen untuk menyalurkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) secara realtime kepada pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) mulai 5 Januari 2025.

Sebagai imbal baliknya, pemkab/pemkot harus menyetorkan biaya pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB kepada Pemprov Kalimantan Selatan. Biaya pemungutan disepakati sebesar 5% dari opsen PKB dan opsen BBNKB yang diterima pemkab/pemkot.

Klausul biaya pemungutan opsen termuat dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Kalimantan Selatan dan pemkab/pemkot. "PKS ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan opsen PKB dan opsen BBNKB," ujar Sekda Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar, dikutip Sabtu (31/10/2024).

Baca Juga:
DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil mengatakan implementasi opsen PKB dan opsen BBNKB akan didukung oleh sistem informasi yang terintegrasi. Sistem diperlukan untuk memudahkan pemantauan dan pelaporan pengelolaan opsen.

Lewat sistem dimaksud, opsen akan dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB lalu disalurkan secara realtime kepada pemkab/pemkot yang berhak.

"Begitu masyarakat bayar pajak, yang menjadi hak provinsi itu masuk rekeningnya provinsi dan yang menjadi hak kabupaten/kota masuk ke rekening kabupaten/kota. Yang dulunya bagi hasil disalurkan per triwulan, sekarang realtime mereka bisa terima," ujar Subhan.

Baca Juga:
Selain Adakan Pemutihan, Pemda Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Dalam kesempatan yang sama, Subhan berharap pemkab/pemkot turut membantu pemprov dalam melakukan pendataan kendaraan bermotor, utamanya kendaraan bermotor dengan plat nomor luar Kalimantan Selatan.

"Ini harapannya kita dorong yang operasional di Provinsi Kalimantan Selatan, harus menggunakan plat Kalimantan Selatan," ujar Subhan.

Seperti diketahui, opsen PKN dan opsen BBNKB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 dengan tarif sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang terutang. Sesuai PP 35/2023, opsen langsung diterima oleh kabupaten/kota lewat mekanisme split payment secara otomatis.

Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 November 2024 | 15:30 WIB PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Jumat, 01 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Selain Adakan Pemutihan, Pemda Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:00 WIB PROVINSI PAPUA

Ada Opsen PKB dan BBNKB, PAD Pemprov Diproyeksi Susut 62% Tahun Depan

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT

Tarif Terbaru Pajak Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 November 2024 | 10:30 WIB METERAI DIGITAL

Catat, WP Harus Ajukan Izin Sebelum Pakai Mesin Teraan Meterai Digital

Sabtu, 02 November 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri dari Karyawan yang Meninggal Terima Pesangon, Pakai NPWP Siapa?

Sabtu, 02 November 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA KLATEN

Tunggak Pajak Ratusan Juta, Pick Up dan Truk Milik WP Ini Disita KPP

Sabtu, 02 November 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemda di Kalsel Sepakati Opsen Dipotong Biaya Pemungutan 5 Persen

Jumat, 01 November 2024 | 22:00 WIB PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Pasal Inkonstitusional, MK Minta UU Ketenagakerjaan Direvisi

Jumat, 01 November 2024 | 21:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Badan Layanan Umum?

Jumat, 01 November 2024 | 21:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar Insentif Perpajakan: Pahami Ragam Menu & Cara Pemanfaatannya!

Jumat, 01 November 2024 | 18:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Atas PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 01 November 2024 | 18:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Mulai 1 November, Banding Pajak Masih Bisa Diajukan via Pos/Ekspedisi