PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemda di Kalsel Sepakati Opsen Dipotong Biaya Pemungutan 5 Persen

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 November 2024 | 08:30 WIB
Pemda di Kalsel Sepakati Opsen Dipotong Biaya Pemungutan 5 Persen

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan berkomitmen untuk menyalurkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) secara realtime kepada pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) mulai 5 Januari 2025.

Sebagai imbal baliknya, pemkab/pemkot harus menyetorkan biaya pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB kepada Pemprov Kalimantan Selatan. Biaya pemungutan disepakati sebesar 5% dari opsen PKB dan opsen BBNKB yang diterima pemkab/pemkot.

Klausul biaya pemungutan opsen termuat dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Kalimantan Selatan dan pemkab/pemkot. "PKS ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan opsen PKB dan opsen BBNKB," ujar Sekda Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar, dikutip Sabtu (31/10/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil mengatakan implementasi opsen PKB dan opsen BBNKB akan didukung oleh sistem informasi yang terintegrasi. Sistem diperlukan untuk memudahkan pemantauan dan pelaporan pengelolaan opsen.

Lewat sistem dimaksud, opsen akan dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB lalu disalurkan secara realtime kepada pemkab/pemkot yang berhak.

"Begitu masyarakat bayar pajak, yang menjadi hak provinsi itu masuk rekeningnya provinsi dan yang menjadi hak kabupaten/kota masuk ke rekening kabupaten/kota. Yang dulunya bagi hasil disalurkan per triwulan, sekarang realtime mereka bisa terima," ujar Subhan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dalam kesempatan yang sama, Subhan berharap pemkab/pemkot turut membantu pemprov dalam melakukan pendataan kendaraan bermotor, utamanya kendaraan bermotor dengan plat nomor luar Kalimantan Selatan.

"Ini harapannya kita dorong yang operasional di Provinsi Kalimantan Selatan, harus menggunakan plat Kalimantan Selatan," ujar Subhan.

Seperti diketahui, opsen PKN dan opsen BBNKB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 dengan tarif sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang terutang. Sesuai PP 35/2023, opsen langsung diterima oleh kabupaten/kota lewat mekanisme split payment secara otomatis.

Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax