KABUPATEN SIDOARJO

Pemda dan DPRD Sepakat NJOP Dinaikkan pada Tahun Ini

Muhamad Wildan | Senin, 28 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Pemda dan DPRD Sepakat NJOP Dinaikkan pada Tahun Ini

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo dan DPRD menyepakati untuk meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo Sudjalil mengatakan NJOP pada tahun ini perlu disesuaikan agar nilainya lebih mendekati nilai pasar.

"Proses kajian dan verifikasi akan dilakukan oleh tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelum penyesuaian NJOP diterapkan," katanya, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Sudjalil menuturkan penyesuaian NJOP akan dilakukan berdasarkan analisis mendalam atas potensi dan kondisi dari setiap lahan. Langkah tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.

Penyesuaian NJOP untuk Perkembangan Industri Real Estat

Dia juga mengeklaim kenaikan NJOP tidak akan diterapkan atas seluruh objek pajak. Menurutnya, penyesuaian NJOP hanya menyasar lahan-lahan yang berpotensi menjadi wilayah industri atau pemukiman klaster.

Dengan adanya penyesuaian NJOP di kawasan tersebut, DPRD berharap bisa memberikan stimulus bagi perkembangan industri dan perumahan serta mendukung ekonomi lokal.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

"Penyesuaian NJOP [diharapkan] memberikan dampak positif bagi Kabupaten Sidoarjo," tuturnya seperti dilansir radarsidoarjo.jawapos.com.

Sebagai informasi, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak ada transaksi, NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan dengan objek yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

NJOP menjadi dasar pengenaan PBB dan harus diperbarui oleh pemda setiap 3 tahun. Khusus untuk objek tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%