KABUPATEN SIDOARJO

Pemda dan DPRD Sepakat NJOP Dinaikkan pada Tahun Ini

Muhamad Wildan | Senin, 28 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Pemda dan DPRD Sepakat NJOP Dinaikkan pada Tahun Ini

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo dan DPRD menyepakati untuk meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo Sudjalil mengatakan NJOP pada tahun ini perlu disesuaikan agar nilainya lebih mendekati nilai pasar.

"Proses kajian dan verifikasi akan dilakukan oleh tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelum penyesuaian NJOP diterapkan," katanya, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sudjalil menuturkan penyesuaian NJOP akan dilakukan berdasarkan analisis mendalam atas potensi dan kondisi dari setiap lahan. Langkah tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.

Penyesuaian NJOP untuk Perkembangan Industri Real Estat

Dia juga mengeklaim kenaikan NJOP tidak akan diterapkan atas seluruh objek pajak. Menurutnya, penyesuaian NJOP hanya menyasar lahan-lahan yang berpotensi menjadi wilayah industri atau pemukiman klaster.

Dengan adanya penyesuaian NJOP di kawasan tersebut, DPRD berharap bisa memberikan stimulus bagi perkembangan industri dan perumahan serta mendukung ekonomi lokal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Penyesuaian NJOP [diharapkan] memberikan dampak positif bagi Kabupaten Sidoarjo," tuturnya seperti dilansir radarsidoarjo.jawapos.com.

Sebagai informasi, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak ada transaksi, NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan dengan objek yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

NJOP menjadi dasar pengenaan PBB dan harus diperbarui oleh pemda setiap 3 tahun. Khusus untuk objek tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra