KABUPATEN SIDOARJO

Pemda dan DPRD Sepakat NJOP Dinaikkan pada Tahun Ini

Muhamad Wildan | Senin, 28 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Pemda dan DPRD Sepakat NJOP Dinaikkan pada Tahun Ini

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo dan DPRD menyepakati untuk meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo Sudjalil mengatakan NJOP pada tahun ini perlu disesuaikan agar nilainya lebih mendekati nilai pasar.

"Proses kajian dan verifikasi akan dilakukan oleh tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelum penyesuaian NJOP diterapkan," katanya, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sudjalil menuturkan penyesuaian NJOP akan dilakukan berdasarkan analisis mendalam atas potensi dan kondisi dari setiap lahan. Langkah tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.

Penyesuaian NJOP untuk Perkembangan Industri Real Estat

Dia juga mengeklaim kenaikan NJOP tidak akan diterapkan atas seluruh objek pajak. Menurutnya, penyesuaian NJOP hanya menyasar lahan-lahan yang berpotensi menjadi wilayah industri atau pemukiman klaster.

Dengan adanya penyesuaian NJOP di kawasan tersebut, DPRD berharap bisa memberikan stimulus bagi perkembangan industri dan perumahan serta mendukung ekonomi lokal.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Penyesuaian NJOP [diharapkan] memberikan dampak positif bagi Kabupaten Sidoarjo," tuturnya seperti dilansir radarsidoarjo.jawapos.com.

Sebagai informasi, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak ada transaksi, NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan dengan objek yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

NJOP menjadi dasar pengenaan PBB dan harus diperbarui oleh pemda setiap 3 tahun. Khusus untuk objek tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja