RPP KUPDRD

Pemda Bakal Bisa Minta Data OP dan Badan yang Beromzet ke Pihak Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 16:15 WIB
Pemda Bakal Bisa Minta Data OP dan Badan yang Beromzet ke Pihak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) telah memuat ketentuan permintaan data untuk optimalisasi pemungutan pajak daerah.

Sesuai dengan Pasal 117 RPP KUPDRD, pemerintah daerah dapat meminta data dan/atau informasi kepada pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Permintaan data dan/atau informasi ini untuk optimalisasi pemungutan pajak.

“Data dan/atau informasi … berupa data dan/atau informasi yang berkaitan dengan orang pribadi atau badan yang terdaftar dan memiliki omzet,” bunyi penggalan Pasal 117 ayat (2) RPP KUPDRD, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terkait dengan optimalisasi pemungutan pajak daerah, sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) RPP tersebut, pemerintah daerah juga dapat melaksanakan kerja sama dengan pemerintah pusat, pemda lain, dan/atau pihak ketiga.

Khusus dengan pihak ketiga, kerja sama yang dapat dilaksanakan antara lain, pertama, pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan. Kedua, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan.

Ketiga, peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia di bidang perpajakan. Keempat, bentuk kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kelima, penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga. Adapun contoh penggunaan jasa layanan pembayaran yang disediakan oleh pihak ketiga, seperti pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Seperti diketahui, hingga 22 November 2022, pemerintah masih membuka konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Simak ‘Tindak Lanjut UU HKPD, DJPK Mulai Konsultasi Publik RPP Pajak Daerah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra