RPP KUPDRD

Pemda Bakal Bisa Minta Data OP dan Badan yang Beromzet ke Pihak Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 16:15 WIB
Pemda Bakal Bisa Minta Data OP dan Badan yang Beromzet ke Pihak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) telah memuat ketentuan permintaan data untuk optimalisasi pemungutan pajak daerah.

Sesuai dengan Pasal 117 RPP KUPDRD, pemerintah daerah dapat meminta data dan/atau informasi kepada pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Permintaan data dan/atau informasi ini untuk optimalisasi pemungutan pajak.

“Data dan/atau informasi … berupa data dan/atau informasi yang berkaitan dengan orang pribadi atau badan yang terdaftar dan memiliki omzet,” bunyi penggalan Pasal 117 ayat (2) RPP KUPDRD, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Terkait dengan optimalisasi pemungutan pajak daerah, sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) RPP tersebut, pemerintah daerah juga dapat melaksanakan kerja sama dengan pemerintah pusat, pemda lain, dan/atau pihak ketiga.

Khusus dengan pihak ketiga, kerja sama yang dapat dilaksanakan antara lain, pertama, pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan. Kedua, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan.

Ketiga, peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia di bidang perpajakan. Keempat, bentuk kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Kelima, penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga. Adapun contoh penggunaan jasa layanan pembayaran yang disediakan oleh pihak ketiga, seperti pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

Seperti diketahui, hingga 22 November 2022, pemerintah masih membuka konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Simak ‘Tindak Lanjut UU HKPD, DJPK Mulai Konsultasi Publik RPP Pajak Daerah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’