Ilustrasi.
TRENGGALEK, DDTCNews – Pemkab Trenggalek, Jawa Timur mengubah ketentuan dan tarif pajak bumi dan bangunaan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Perubahan ketentuan dan tarif itu tercantum dalam Perda Kabupaten Trenggalek 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ketentuan ini di antaranya untuk menyesuaikan dengan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Dengan lahirnya UU 1/2022 tentang HKPD,...pemerintah daerah harus segera menyesuaikan aturan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Rabu (21/8/2024).
Ketentuan yang mengalami perubahan di antaranya adalah objek pajak yang dikecualikan dari PBB-P2. Apabila dibandingkan dengan perda sebelumnya, yaitu Perda Kabupaten Trenggalek 18/2011 tentang PBB-P2, ada 5 objek baru yang dikecualikan dari PBB-P2.
Pertama, bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
Kedua, bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ketiga, bumi dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (mass rapid transit), lintas raya terpadu (light rail transit), atau yang sejenis. Keempat, bumi dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tertentu yang ditetapkan oleh bupati.
Kelima, bumi dan/atau bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh pemerintah. Selain itu, ada perubahan ketentuan dasar pengenaan PBB-P2. Kini, dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Pemkab juga menetapkan 6 lapisan tarif PBB-P2. Lapisan tarif tersebut lebih bervariasi dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang hanya menetapkan 2 lapisan tarif. Berikut tarif PBB-P2 yang kini berlaku di Kabupaten Trenggalek:
Selain itu, ada pula tarif khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, yaitu sebesar 0,08%. Tarif khusus untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak juga merupakan ketentuan baru yang dibawa Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek 8/2023.
Perda tersebutsudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu, termasuk Perda Kabupaten Trenggalek 18/2011. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.