KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Dian Kurniati | Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) guna memeriahkan HUT ke-78 Kabupaten Sukoharjo.

Kabid Pendapatan BPKPAD Kabupaten Sukoharjo Asmaji Budi Prayogo mengatakan penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah.

"Masyarakat bisa memanfaatkan program penghapusan denda PBB selama satu bulan penuh," katanya, dikutip pada Minggu (7/7/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Asmaji menuturkan program pemutihan PBB-P2 dilaksanakan pada 1 hingga 31 Juli 2024. Pemutihan pajak ini baru pertama kali dilaksanakan selama lebih dari 1 dekade terakhir.

Dia menjelaskan program pemutihan pajak tersebut dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Dia menuturkan periode pemutihan denda menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Sebab, insentif pajak ini tidak akan hadir setiap tahun.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Program penghapusan [denda] PBB-P2 merupakan program istimewa. Tahun depan, program ini belum tentu ada," ujarnya seperti dilansir solopos.com.

Asmaji berharap program pemutihan denda mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, PAD tersebut juga bakal dibelanjakan untuk berbagai program pembangunan daerah.

Selain memberikan insentif, BPKPAD pun berupaya mendekatkan pelayanan pajak daerah kepada wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayar PBB-P2 secara kolektif melalui petugas desa/kelurahan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BPKPAD juga meminta perangkat desa turut menyosialisasikan pembayaran PBB-P2 agar masyarakat melaksanakan kewajibannya sebelum jatuh tempo.

BPKPAD mencatat realisasi PBB-P2 senilai Rp11,9 miliar hingga awal Mei 2024. Realisasi ini setara dengan 33,3% dari target Rp36 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP