KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Dian Kurniati | Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) guna memeriahkan HUT ke-78 Kabupaten Sukoharjo.

Kabid Pendapatan BPKPAD Kabupaten Sukoharjo Asmaji Budi Prayogo mengatakan penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah.

"Masyarakat bisa memanfaatkan program penghapusan denda PBB selama satu bulan penuh," katanya, dikutip pada Minggu (7/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Asmaji menuturkan program pemutihan PBB-P2 dilaksanakan pada 1 hingga 31 Juli 2024. Pemutihan pajak ini baru pertama kali dilaksanakan selama lebih dari 1 dekade terakhir.

Dia menjelaskan program pemutihan pajak tersebut dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Dia menuturkan periode pemutihan denda menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Sebab, insentif pajak ini tidak akan hadir setiap tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Program penghapusan [denda] PBB-P2 merupakan program istimewa. Tahun depan, program ini belum tentu ada," ujarnya seperti dilansir solopos.com.

Asmaji berharap program pemutihan denda mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, PAD tersebut juga bakal dibelanjakan untuk berbagai program pembangunan daerah.

Selain memberikan insentif, BPKPAD pun berupaya mendekatkan pelayanan pajak daerah kepada wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayar PBB-P2 secara kolektif melalui petugas desa/kelurahan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

BPKPAD juga meminta perangkat desa turut menyosialisasikan pembayaran PBB-P2 agar masyarakat melaksanakan kewajibannya sebelum jatuh tempo.

BPKPAD mencatat realisasi PBB-P2 senilai Rp11,9 miliar hingga awal Mei 2024. Realisasi ini setara dengan 33,3% dari target Rp36 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra