KABUPATEN CIANJUR

Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Hanya Berlaku hingga 21 Juli 2024

Dian Kurniati | Minggu, 14 Juli 2024 | 09:30 WIB
Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Hanya Berlaku hingga 21 Juli 2024

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews – Pemkot Cianjur, Jawa Barat menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur Cicih Permasih mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk merayakan HUT ke-347 kabupaten tersebut. Insentif ini juga untuk memeriahkan Pekan Sadar Pajak.

"Kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran piutang, maka dibebaskan dari sanksi administratif berupa pengenaan bunga dan denda selama pekan sadar pajak," katanya, dikutip pada Minggu (14/7/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Cicih menuturkan pemutihan denda PBB-P2 diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900.1.8.2/KEP.234-BAPENDA/2024. Insentif ini berlaku hanya selama 2 pekan, yaitu mulai dari 8 hingga 21 Juli 2024.

Dia menjelaskan program pemutihan denda PBB-P2 dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Menurutnya, pemberian insentif pemutihan denda menjadi bagian dari upaya pemkab menyelesaikan piutang PBB-P2. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Selama ini PBB-P2 berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah, dengan jumlah wajib pajak paling banyak, lebih dari 1,1 juta," ujar Cicih seperti dilansir radarcianjur.com.

Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Cianjur dapat dilakukan di berbagai saluran di antaranya Bank BJB, kantor pos, Indomaret, Alfamart, Blibli, Ovo, Traveloka, Linkaja, Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Erwin Ridwan 28 September 2024 | 09:35 WIB

Dinas Pendapatan Daerah Cianjur Parah pake banget.! Banyak warga cjr yg sadar pajak termasuk saya yg dari thn2 sblmnya sudar di bayar dan tidak punya tunggakan,tahu tahu ada rincian tunggakan pajak PBB yg harus di bayar tak tanggung tanggung tunggakannya ada yg 5 bahkan lebih. Mohon pihak yg terkait hal ini di usut tuntas. Semoga pihak @kpk membaca dan ada niat menelusurinya. Buat saya hal ini kemungkinan besar ada kaitannya dgn korupsi.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis