KABUPATEN CIANJUR

Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Hanya Berlaku hingga 21 Juli 2024

Dian Kurniati | Minggu, 14 Juli 2024 | 09:30 WIB
Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Hanya Berlaku hingga 21 Juli 2024

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews – Pemkot Cianjur, Jawa Barat menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur Cicih Permasih mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk merayakan HUT ke-347 kabupaten tersebut. Insentif ini juga untuk memeriahkan Pekan Sadar Pajak.

"Kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran piutang, maka dibebaskan dari sanksi administratif berupa pengenaan bunga dan denda selama pekan sadar pajak," katanya, dikutip pada Minggu (14/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Cicih menuturkan pemutihan denda PBB-P2 diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900.1.8.2/KEP.234-BAPENDA/2024. Insentif ini berlaku hanya selama 2 pekan, yaitu mulai dari 8 hingga 21 Juli 2024.

Dia menjelaskan program pemutihan denda PBB-P2 dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Menurutnya, pemberian insentif pemutihan denda menjadi bagian dari upaya pemkab menyelesaikan piutang PBB-P2. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Selama ini PBB-P2 berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah, dengan jumlah wajib pajak paling banyak, lebih dari 1,1 juta," ujar Cicih seperti dilansir radarcianjur.com.

Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Cianjur dapat dilakukan di berbagai saluran di antaranya Bank BJB, kantor pos, Indomaret, Alfamart, Blibli, Ovo, Traveloka, Linkaja, Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Erwin Ridwan 28 September 2024 | 09:35 WIB

Dinas Pendapatan Daerah Cianjur Parah pake banget.! Banyak warga cjr yg sadar pajak termasuk saya yg dari thn2 sblmnya sudar di bayar dan tidak punya tunggakan,tahu tahu ada rincian tunggakan pajak PBB yg harus di bayar tak tanggung tanggung tunggakannya ada yg 5 bahkan lebih. Mohon pihak yg terkait hal ini di usut tuntas. Semoga pihak @kpk membaca dan ada niat menelusurinya. Buat saya hal ini kemungkinan besar ada kaitannya dgn korupsi.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra