SE-10/2020

Pembukaan Kembali Persidangan Pengadilan Pajak Mundur Jadi 8 Juni 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Mei 2020 | 09:34 WIB
Pembukaan Kembali Persidangan Pengadilan Pajak Mundur Jadi 8 Juni 2020

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pembukaan kembali persidangan di Pengadilan Pajak yang awalnya dijadwalkan pada 2 Juni 2020 mundur menjadi 8 Juni 2020.

Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-10/PP/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak. Beleid ini mencabut SE-07/PP/2020.

“Persidangan di Jakarta dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 8 Juni 2020. Sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) dilaksanakan kembali dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut,” demikian bunyi penggalan ketentuan pelaksanaan persidangan dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Dalam SE itu disebutkan berakhirnya kebijakan penundaan sementara pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 di Pengadilan Pajak yang ditetapkan dalam SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020.

SE ini bertujuan untuk memberi pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa pandemi Covid-19. Pedoman diatur dengan memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Pengadilan Pajak serta melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak.

Adapun yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan, antara lain pertama, majelis/hakim tunggal. Kedua, panitera pengganti disertai paling banyak satu orang pembantu sekretaris pengganti dan satu orang pelaksana.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Ketiga, para pihak (pemohon banding/gugatan dan terbanding/tergugat) masing-masing paling banyak dua orang. Keempat, pihak lain atas persetujuan majelis/hakim tunggal.

Dalam SE-10/PP/2020 juga dinyatakan bahwa sidang dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman (physical distancing) antara majelis/hakim tunggal, panitera pengganti, serta para pihak. Semuanya diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan dengan air/cairan antiseptik, serta tidak melakukan kontak fisik saat persidangan.

“Dokumen dan alat bukti disampaikan kepada majelis/hakim tunggal dengan memenuhi prosedur pencegahan dan penyebaran Covid-19. Majelis/hakim tunggal dapat mengatur hal-hal lain yang diperlukan guna kepentingan persidangan,” demikian bunyi ketentuan dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Pelaksanaan surat edaran yang ditetapkan pada 26 Mei 2020 ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah terkait dengan penanganan Covid-19.

Terkait dengan penjelasan mengenai batas terakhir pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung ke Pengadilan Pajak dapat disimak dalam artikel 'Pengadilan Pajak: Batas Akhir Pengajuan Banding Tertangguh 83 Hari'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?