PENGADILAN PAJAK

Pembinaan Pengadilan Pajak Beralih ke MA, Begini Harapan Pemohon

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Mei 2023 | 15:00 WIB
Pembinaan Pengadilan Pajak Beralih ke MA, Begini Harapan Pemohon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kuasa Hukum Viktor Santoso Tandiasa mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengalihkan pembinaan Pengadilan Pajak secara penuh ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan ini diharapkan dapat memperkuat kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan tidak ada lagi intervensi dari kekuasaan manapun terhadap badan peradilan.

"Dengan masuknya Pengadilan Pajak sepenuhnya di bawah MA maka bisa menjadi perbandingan terkait gaji dan kesejahteraannya dengan hakim-hakim yang lain," ujar Viktor, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Untuk diketahui, melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 MK menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.

Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026'.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Terhitung sejak diucapkannya Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, setiap stakeholder harus segera mempersiapkan regulasi yang berkaitan dengan kebutuhan hukum dan pengintegrasian Pengadilan Pajak di bawah MA. Kebutuhan hukum yang dimaksud salah satunya hukum acara dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak.

"Penting bagi MK untuk menetapkan dengan memerintahkan selambat lambatnya tanggal 31 Desember 2026 dinilai sebagai tenggang waktu yang adil dan rasional untuk menyatukan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah MA," ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan putusan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?