KINERJA FISKAL

Pembiayaan Utang Pemerintah Melesat 329%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 23 April 2021 | 11:00 WIB
Pembiayaan Utang Pemerintah Melesat 329%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat pembiayaan utang pemerintah pada kuartal I/2021 mencapai Rp328,5 triliun, naik 329% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp76,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pembiayaan utang tersebut setara dengan 27,9% dari target APBN senilai Rp1.177,4 triliun. Menurutnya, pemerintah telah mencairkan utang sejak awal tahun untuk menjalankan berbagai program pemulihan ekonomi.

"Ini menggambarkan bahwa kita masih relatif front loading. Issuance kita, terutama, masih heavy di kuartal I karena target di semester 1 sudah 63,9%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sri Mulyani mengatakan pembiayaan utang tersebut terdiri atas surat berharga negara (SBN) neto sejumlah Rp337,2 triliun. Angka tersebut setara dengan 27,9% dari target APBN senilai Rp1.207,3 triliun.

Sementara itu, sambungnya, pinjaman neto tercatat minus Rp8,7 triliun, atau setara 29,2% dari target APBN minus Rp29,9 triliun. Menurutnya, pembiayaan utang menopang kebutuhan pembiayaan nonutang, termasuk investasi, serta menambal defisit anggaran.

"Defisit dibutuhkan untuk akselerasi pemulihan ekonomi yang manfaatnya dirasakan masyarakat dan dunia usaha," ujarnya.

Pemerintah akan memenuhi pembiayaan utang dengan menerbitkan SBN. Hingga 16 April 2021, Bank Indonesia telah berkontribusi membantu pemerintah dengan membeli SBN senilai Rp101,91 triliun, yang terdiri atas SUN Rp64,85 triliun dan SBSN Rp37,06 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak