KINERJA FISKAL

Pembiayaan Utang Pemerintah Melesat 329%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 23 April 2021 | 11:00 WIB
Pembiayaan Utang Pemerintah Melesat 329%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat pembiayaan utang pemerintah pada kuartal I/2021 mencapai Rp328,5 triliun, naik 329% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp76,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pembiayaan utang tersebut setara dengan 27,9% dari target APBN senilai Rp1.177,4 triliun. Menurutnya, pemerintah telah mencairkan utang sejak awal tahun untuk menjalankan berbagai program pemulihan ekonomi.

"Ini menggambarkan bahwa kita masih relatif front loading. Issuance kita, terutama, masih heavy di kuartal I karena target di semester 1 sudah 63,9%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Sri Mulyani mengatakan pembiayaan utang tersebut terdiri atas surat berharga negara (SBN) neto sejumlah Rp337,2 triliun. Angka tersebut setara dengan 27,9% dari target APBN senilai Rp1.207,3 triliun.

Sementara itu, sambungnya, pinjaman neto tercatat minus Rp8,7 triliun, atau setara 29,2% dari target APBN minus Rp29,9 triliun. Menurutnya, pembiayaan utang menopang kebutuhan pembiayaan nonutang, termasuk investasi, serta menambal defisit anggaran.

"Defisit dibutuhkan untuk akselerasi pemulihan ekonomi yang manfaatnya dirasakan masyarakat dan dunia usaha," ujarnya.

Pemerintah akan memenuhi pembiayaan utang dengan menerbitkan SBN. Hingga 16 April 2021, Bank Indonesia telah berkontribusi membantu pemerintah dengan membeli SBN senilai Rp101,91 triliun, yang terdiri atas SUN Rp64,85 triliun dan SBSN Rp37,06 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi