KINERJA FISKAL

Pembiayaan Utang Pemerintah Melesat 329%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 23 April 2021 | 11:00 WIB
Pembiayaan Utang Pemerintah Melesat 329%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat pembiayaan utang pemerintah pada kuartal I/2021 mencapai Rp328,5 triliun, naik 329% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp76,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pembiayaan utang tersebut setara dengan 27,9% dari target APBN senilai Rp1.177,4 triliun. Menurutnya, pemerintah telah mencairkan utang sejak awal tahun untuk menjalankan berbagai program pemulihan ekonomi.

"Ini menggambarkan bahwa kita masih relatif front loading. Issuance kita, terutama, masih heavy di kuartal I karena target di semester 1 sudah 63,9%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani mengatakan pembiayaan utang tersebut terdiri atas surat berharga negara (SBN) neto sejumlah Rp337,2 triliun. Angka tersebut setara dengan 27,9% dari target APBN senilai Rp1.207,3 triliun.

Sementara itu, sambungnya, pinjaman neto tercatat minus Rp8,7 triliun, atau setara 29,2% dari target APBN minus Rp29,9 triliun. Menurutnya, pembiayaan utang menopang kebutuhan pembiayaan nonutang, termasuk investasi, serta menambal defisit anggaran.

"Defisit dibutuhkan untuk akselerasi pemulihan ekonomi yang manfaatnya dirasakan masyarakat dan dunia usaha," ujarnya.

Pemerintah akan memenuhi pembiayaan utang dengan menerbitkan SBN. Hingga 16 April 2021, Bank Indonesia telah berkontribusi membantu pemerintah dengan membeli SBN senilai Rp101,91 triliun, yang terdiri atas SUN Rp64,85 triliun dan SBSN Rp37,06 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN