WASHINGTON

Pembiayaan Penanganan Corona, IMF Serukan Penerapan Pajak Kekayaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 April 2020 | 15:22 WIB
Pembiayaan Penanganan Corona, IMF Serukan Penerapan Pajak Kekayaan

Ilustrasi IMF.

WASHINGTON DC, DDTCNews—International Monetary Fund (IMF) mendorong otoritas fiskal di masing-masing negara untuk menerapkan pajak atas kekayaan demi menambah pembiayaan negara dalam mengatasi pandemi virus Corona.

Menurut Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva, usulan ini bukan hanya sekedar menyediakan sumber penerimaan baru dalam jangka pendek, tetapi juga sebagai alat untuk mengurangi ketimpangan sosial ekonomi di masyarakat.

“Saat ini terjadi ketidaksetaraan dalam mendapatkan peluang, ketimpangan antara perempuan dan laki-laki, dan tentu saja ketimpangan pendapatan dan kekayaan. Sayangnya hal ini masih terjadi di banyak negara,” katanya dikutip Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Lembaga yang bermarkas di Washington DC menyebut pembuat kebijakan fiskal pada saat ini harus membuka opsi untuk meninjau ulang kebijakan pajak atas penghasilan, properti dan kekayaan.

Menurut Kristalina, pilihan untuk mengambil kebijakan pajak kekayaan dapat dijustifikasi sebagai upaya solidaritas dalam memperoleh dana tambahan untuk membantu pemerintah dalam memitigasi Covid-19.

Rekomendasi untuk menerapkan pajak kekayaan menandai perubahan kebijakan IMF yang selama ini mendorong pemangkasan pajak sebagai arah utama rekomendasi kebijakan fiskal untuk negara berkembang.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selain itu, penerapan pajak atas kekayaan juga disebut-sebut sebagai jalan alternatif atau opsi lebih baik ketimbang melakukan pinjaman utang dalam menangani dampak-dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19.

Untuk diketahui, IMF memproyeksikan pandemi Covid-19 bisa menyebabkan krisis ekonomi yang serupa ketika Amerika Serikat (AS) mengalami Great Depression pada 1930. Apalagi, pertumbuhan ekonomi global diprediksi minus 3% dan masih berpeluang jatuh lebih dalam.

“Organisasi (IMF) merasa perlu mengusulkan langkah-langkah luar biasa untuk membantu negara dalam rangka mengurangi dampak ekonomi dari pandemi,” ujar Kristalina dilansir dari Business Insider. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?