WASHINGTON

Pembiayaan Penanganan Corona, IMF Serukan Penerapan Pajak Kekayaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 April 2020 | 15:22 WIB
Pembiayaan Penanganan Corona, IMF Serukan Penerapan Pajak Kekayaan

Ilustrasi IMF.

WASHINGTON DC, DDTCNews—International Monetary Fund (IMF) mendorong otoritas fiskal di masing-masing negara untuk menerapkan pajak atas kekayaan demi menambah pembiayaan negara dalam mengatasi pandemi virus Corona.

Menurut Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva, usulan ini bukan hanya sekedar menyediakan sumber penerimaan baru dalam jangka pendek, tetapi juga sebagai alat untuk mengurangi ketimpangan sosial ekonomi di masyarakat.

“Saat ini terjadi ketidaksetaraan dalam mendapatkan peluang, ketimpangan antara perempuan dan laki-laki, dan tentu saja ketimpangan pendapatan dan kekayaan. Sayangnya hal ini masih terjadi di banyak negara,” katanya dikutip Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Lembaga yang bermarkas di Washington DC menyebut pembuat kebijakan fiskal pada saat ini harus membuka opsi untuk meninjau ulang kebijakan pajak atas penghasilan, properti dan kekayaan.

Menurut Kristalina, pilihan untuk mengambil kebijakan pajak kekayaan dapat dijustifikasi sebagai upaya solidaritas dalam memperoleh dana tambahan untuk membantu pemerintah dalam memitigasi Covid-19.

Rekomendasi untuk menerapkan pajak kekayaan menandai perubahan kebijakan IMF yang selama ini mendorong pemangkasan pajak sebagai arah utama rekomendasi kebijakan fiskal untuk negara berkembang.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Selain itu, penerapan pajak atas kekayaan juga disebut-sebut sebagai jalan alternatif atau opsi lebih baik ketimbang melakukan pinjaman utang dalam menangani dampak-dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19.

Untuk diketahui, IMF memproyeksikan pandemi Covid-19 bisa menyebabkan krisis ekonomi yang serupa ketika Amerika Serikat (AS) mengalami Great Depression pada 1930. Apalagi, pertumbuhan ekonomi global diprediksi minus 3% dan masih berpeluang jatuh lebih dalam.

“Organisasi (IMF) merasa perlu mengusulkan langkah-langkah luar biasa untuk membantu negara dalam rangka mengurangi dampak ekonomi dari pandemi,” ujar Kristalina dilansir dari Business Insider. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini