PMK 196/2021

Pembetulan SPT WP Peserta PPS Dianggap Tak Disampaikan, Kok Bisa?

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Januari 2022 | 12:30 WIB
Pembetulan SPT WP Peserta PPS Dianggap Tak Disampaikan, Kok Bisa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembetulan SPT yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS) bisa dianggap tidak disampaikan.

Merujuk pada PMK 196/2021, SPT tahunan tahun pajak 2016 hingga 2020 bisa dianggap tidak disampaikan bila pembetulan diajukan setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diundangkan.

"Wajib pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020 setelah UU [HPP] diundangkan, dan wajib pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT tahunan PPh tersebut dianggap tidak disampaikan," bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK 196/2021, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sebagai catatan, UU HPP resmi disahkan dan diundangkan oleh pemerintah pada 29 Oktober 2021.

Bila wajib pajak menyampaikan pembetulan atas SPT tahunan sebelum 29 Oktober 2021, maka pembetulan SPT tahunan diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang hendak turut serta dalam PPS baik kebijakan I maupun kebijakan II, wajib pajak sudah dapat mendaftarkan diri sebagai peserta PPS dan menyampaikan SPPH sejak 1 Januari 2022.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Penyampaian SPPH dilakukan oleh wajib pajak secara elektronik melalui lama DJP sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.

Mengingat 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu, pembayaran PPh final atas harta bersih yang diungkapkan baru bisa dilakukan pada Senin, 3 Januari 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata