PMK 189/2020

Pemberitahuan Surat Paksa di Luar Kota & Wilayah Kerja, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 18:33 WIB
Pemberitahuan Surat Paksa di Luar Kota & Wilayah Kerja, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jika pemberitahuan surat paksa dilaksanakan di luar wilayah kerja Kanwil atau KPP, kepala Kanwil atau kepala KPP dapat meminta bantuan.

Sesuai dengan PMK 189/2020, kepala Kanwil atau kepala KPP dapat meminta bantuan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemberitahuan surat paksa tersebut. Simak pula artikel ‘Bisa Diumumkan Lewat Media Massa, Ini Cara Pemberitahuan Surat Paksa’.

“Dalam hal pemberitahuan surat paksa … dilaksanakan di luar wilayah kerja …, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan pajak meminta bantuan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemberitahuan surat paksa,” demikian bunyi penggalan Pasal 18 ayat (1)

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Adapun pejabat yang dimaksud adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak, menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, dan surat lain untuk penagihan pajak sehubungan dengan penanggung pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang.

Jika di 1 kota terdapat lebih dari 1 Kanwil atau KPP, kepala Kanwil atau kepala KPP yang menerbitkan surat paksa dapat memerintahkan juru sita pajaknya untuk memberitahukan surat paksa di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota setempat.

Jika pemberitahuan surat paksa harus dilakukan di luar kota tempat kedudukan kantor pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, pejabat yang menerbitkan surat paksa meminta bantuan untuk memberitahukan surat paksa kepada kepala Kanwil atau kepala KPP yang tempat kedudukan dan wilayah kerjanya berada di kota tempat pemberitahuan surat paksa.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Selain itu, pejabat yang menerbitkan surat paksa juga bisa memerintahkan juru sita pajaknya untuk memberitahukan surat paksa secara untuk langsung, disertai dengan penyampaian informasi mengenai pemberitahuan surat paksa secara langsung kepada pejabat setempat.

Pejabat yang diminta bantuan menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan pemberitahuan surat paksa kepada Pejabat yang meminta bantuan. Penyampaian informasi mengenai pelaksanaan pemberitahuan surat paksa dilampiri dengan berita acara pelaksanaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 12:28 WIB

wah, sangat membantu dan menambah wawasan saya di tataran praktik soal apa yang perlu dilakukan atas surat Paksa di Luar Kota & Wilayah Kerja. keren

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi