KEPABEANAN

Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor Bisa Diteliti Ulang Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:40 WIB
Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor Bisa Diteliti Ulang Bea Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen bea dan cukai berwenang melakukan penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean impor dan ekspor yang telah lebih dari 30 hari sejak tanggal pendaftaran.

Sesuai dengan PMK 78/2023, penelitian ulang adalah kegiatan penelitian dokumen dalam rangka penetapan kembali oleh dirjen bea dan cukai terhadap pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean ekspor.

“Penelitian ulang … dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PMK 78/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pemberitahuan Pabean Impor

Penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean impor dilakukan atas tarif dan/atau nilai pabean. Penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) PMK 78/2023, jika hasil penelitian ulang atas tarif mengakibatkan kekurangan pembayaran atau kelebihan pembayaran bea masuk, dirjen menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Kemudian, jika hasil penelitian ulang atas nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran atau kelebihan pembayaran bea masuk, dirjen menetapkan kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan saksi administrasi berupa denda.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

“Dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (2) PMK 78/2023.

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PMK 78/2023, penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan direktur jenderal bea dan cukai atau pejabat bea dan cukai.

Pemberitahuan Pabean Ekspor

Sementara itu, penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean ekspor dilakukan atas tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang ekspor, dan/atau jumlah barang ekspor. Penelitian ulang juga dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 ayat (3) PMK 78/2023, jika hasil penelitian ulang atas tarif dan/atau harga ekspor mengakibatkan kekurangan pembayaran atau kelebihan pembayaran bea keluar, dirjen menetapkan kembali perhitungan bea keluar.

Kemudian, jika jika hasil penelitian ulang atas jenis dan/atau jumlah barang ekspor mengakibatkan kekurangan pembayaran atau kelebihan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda. Penetapan dilakukan dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.

“Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali perhitungan bea keluar … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (1) PMK 78/2023.

Sebagai informasi, PMK 78/2023 mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 22 Agustus 2023. Sebelumnya, ketentuan penelitian ulang kepabeanan dituangkan Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi