Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen bea dan cukai berwenang melakukan penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean impor dan ekspor yang telah lebih dari 30 hari sejak tanggal pendaftaran.
Sesuai dengan PMK 78/2023, penelitian ulang adalah kegiatan penelitian dokumen dalam rangka penetapan kembali oleh dirjen bea dan cukai terhadap pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean ekspor.
“Penelitian ulang … dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PMK 78/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).
Penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean impor dilakukan atas tarif dan/atau nilai pabean. Penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) PMK 78/2023, jika hasil penelitian ulang atas tarif mengakibatkan kekurangan pembayaran atau kelebihan pembayaran bea masuk, dirjen menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Kemudian, jika hasil penelitian ulang atas nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran atau kelebihan pembayaran bea masuk, dirjen menetapkan kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan saksi administrasi berupa denda.
“Dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (2) PMK 78/2023.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PMK 78/2023, penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan direktur jenderal bea dan cukai atau pejabat bea dan cukai.
Sementara itu, penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean ekspor dilakukan atas tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang ekspor, dan/atau jumlah barang ekspor. Penelitian ulang juga dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 ayat (3) PMK 78/2023, jika hasil penelitian ulang atas tarif dan/atau harga ekspor mengakibatkan kekurangan pembayaran atau kelebihan pembayaran bea keluar, dirjen menetapkan kembali perhitungan bea keluar.
Kemudian, jika jika hasil penelitian ulang atas jenis dan/atau jumlah barang ekspor mengakibatkan kekurangan pembayaran atau kelebihan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda. Penetapan dilakukan dengan menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.
“Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali perhitungan bea keluar … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar,” bunyi penggalan Pasal 11 ayat (1) PMK 78/2023.
Sebagai informasi, PMK 78/2023 mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 22 Agustus 2023. Sebelumnya, ketentuan penelitian ulang kepabeanan dituangkan Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.