PENANGANAN PANDEMI

Pemberian Insentif Perpajakan Bidang Kesehatan Rp4,31 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 04 Agustus 2021 | 08:30 WIB
Pemberian Insentif Perpajakan Bidang Kesehatan Rp4,31 Triliun

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan DJA Purwanto memaparkan materi dalam sebuah webinar, Selasa (3/8/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif perpajakan di bidang kesehatan hingga 30 Juli 2021 mencapai Rp4,31 triliun.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan DJA Purwanto mengatakan realisasi itu setara dengan 20,7% dari pagu Rp20,85 triliun. Insentif tersebut misalnya diberikan untuk memenuhi kebutuhan obat dan alat kesehatan untuk menangani pandemi Covid-19.

"Insentif perpajakan di bidang kesehatan ada untuk impor barang, impor APD (alat pelindung diri), obat-obatan, segala macam," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Purwanto mengatakan pemberian insentif perpajakan di bidang kesehatan menjadi bagian dari pagu penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional klaster kesehatan. Menurutnya, insentif tersebut sudah diberikan sejak Covid-19 mulai mewabah pada tahun lalu.

Saat ini, insentif perpajakan atas impor obat dan alat kesehatan penanganan Covid-19 diatur dalam PMK 92/2021. Ada 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan, yakni pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Sekarang, pemerintah juga menambah jenis barang dari kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen yang mendapatkan fasilitas perpajakan. Fasilitas diberikan untuk memenuhi kebutuhan oksigen yang meningkat. Simak ‘Dukung Suplai Oksigen, Sri Mulyani Ubah PMK Fasilitas Perpajakan’.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Kemudian, tersedia juga insentif pajak bagi industri yang memasok obat-obatan atau vaksin untuk penanganan Covid-19. Insentif tersebut diberikan atas impor barang yang dibutuhkan untuk memproduksi obat dan vaksin. Simak ‘Impor Obat Penanganan Covid-19 Bebas Pajak Ini’.

Sementara melalui PMK 83/2021, pemerintah memberikan fasilitas PPh untuk penanganan pandemi Covid-19. Fasilitas PPh itu misalnya berupa tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Fasilitas PPh juga berbentuk pengenaan tarif 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan termasuk dokter dan perawat.

Secara umum, realisasi anggaran kesehatan pada program PEN hingga 30 Juli 2021 tercatat senilai Rp65,55 triliun atau 30,5% dari pagu Rp214,95 triliun. Kebanyakan dana itu digunakan untuk biaya klaim perawatan pasien serta insentif dan santunan tenaga kesehatan serta vaksinasi Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP