PENANGANAN PANDEMI

Pemberian Insentif Perpajakan Bidang Kesehatan Rp4,31 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 04 Agustus 2021 | 08:30 WIB
Pemberian Insentif Perpajakan Bidang Kesehatan Rp4,31 Triliun

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan DJA Purwanto memaparkan materi dalam sebuah webinar, Selasa (3/8/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif perpajakan di bidang kesehatan hingga 30 Juli 2021 mencapai Rp4,31 triliun.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan DJA Purwanto mengatakan realisasi itu setara dengan 20,7% dari pagu Rp20,85 triliun. Insentif tersebut misalnya diberikan untuk memenuhi kebutuhan obat dan alat kesehatan untuk menangani pandemi Covid-19.

"Insentif perpajakan di bidang kesehatan ada untuk impor barang, impor APD (alat pelindung diri), obat-obatan, segala macam," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Purwanto mengatakan pemberian insentif perpajakan di bidang kesehatan menjadi bagian dari pagu penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional klaster kesehatan. Menurutnya, insentif tersebut sudah diberikan sejak Covid-19 mulai mewabah pada tahun lalu.

Saat ini, insentif perpajakan atas impor obat dan alat kesehatan penanganan Covid-19 diatur dalam PMK 92/2021. Ada 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan, yakni pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Sekarang, pemerintah juga menambah jenis barang dari kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen yang mendapatkan fasilitas perpajakan. Fasilitas diberikan untuk memenuhi kebutuhan oksigen yang meningkat. Simak ‘Dukung Suplai Oksigen, Sri Mulyani Ubah PMK Fasilitas Perpajakan’.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kemudian, tersedia juga insentif pajak bagi industri yang memasok obat-obatan atau vaksin untuk penanganan Covid-19. Insentif tersebut diberikan atas impor barang yang dibutuhkan untuk memproduksi obat dan vaksin. Simak ‘Impor Obat Penanganan Covid-19 Bebas Pajak Ini’.

Sementara melalui PMK 83/2021, pemerintah memberikan fasilitas PPh untuk penanganan pandemi Covid-19. Fasilitas PPh itu misalnya berupa tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Fasilitas PPh juga berbentuk pengenaan tarif 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan termasuk dokter dan perawat.

Secara umum, realisasi anggaran kesehatan pada program PEN hingga 30 Juli 2021 tercatat senilai Rp65,55 triliun atau 30,5% dari pagu Rp214,95 triliun. Kebanyakan dana itu digunakan untuk biaya klaim perawatan pasien serta insentif dan santunan tenaga kesehatan serta vaksinasi Covid-19. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya